Kapan THR PNS Dibayarkan? Ini Infonya, Klik Ya

264
ILUSTRASI THR PNS
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH memastikan akan memberikan atau mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS sebelum Lebaran tahun ini. Saat ini, Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme pencairannya. Namun ditargetkan, THR PNS dibayarkan sekitar H-10 lebaran.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan. “Kalau alokasi APBN selalu disiapkan,” katanya, kemarin.

ADVERTISEMENT

Namun dia tidak merinci nominal yang sudah disiapkan untuk THR PNS ini. “Bisa tanya dirjen anggaran,” kata dia.

Sementara itu, terkait kapan pencairan THR PNS ini berlangsung, dia menekankan masih terjadi bahasan di Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Selanjutnya, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

“Saat ini RPP (Rancangan peraturan pemerintah) berproses dan nanti Bapak Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” terangnya.

Informasi, skema pencairan THR pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Pada tahun lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengucurkan anggaran tunjangan hari raya (THR) PNS pada lebaran Idul Fitri 2021 sebesar Rp45,4 triliun. Jumlah itu terbagi untuk alokasi THR pada pemerintah pusat dan daerah.

“Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp30,6 triliun, dan untuk daerah akan mencapai Rp14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai Rp45,4 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN, belum lama ini.

Menurut dia, alokasi APBN Rp45,4 triliun tersebut sudah sangat besar sekali jika dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah saat ini. “Rp45,4 triliun ini dibandingkan dengan belanja realisasi tahun ini yang bulan ini itu gede sekali. Jadi kalau ditanyakan apakah akan memberikan dampak positif, pasti,” ujarnya.

BAYAR TEPAT WAKTU

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap para pengusaha melakukan kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 tepat waktu kepada para karyawan. Hal itu seiring dengan kondisi ekonomi saat ini mulai membaik.

“Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,” kata Ma’ruf Amin usai meninjau Balai Latihan Kerja, Lembang, Jalan Raya Tangkuban Perahu, Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, belum lama ini.

Lebih lanjut dia juga berharap, pengusaha tidak menunda lagi pembayaran THR. Sebab terlihat saat ini pertumbuhan ekonomi sudah meningkat. “Saya kira kita harap para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi ya (pemberian THR),” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah mengatakan pemberian THR akan dikembalikan dalam Undang-undang sebelumnya. Pada massa pandemi 2020, pemberian THR diberikan sesuai Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan

“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida. (***)

ADVERTISEMENT