Setelah Terima THR Idul Fitri, Ini Jadwal Pembayaran Gaji 13 PNS dan Polri-TNI Serta Pensiunan

739
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Kepastian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah terang benderang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP yang menetapkan ketentuan THR PNS tersebut. Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS

“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT

Jokowi menjelaskan, pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran.

Menariknya, Jokowi juga mengatakan k gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak. “Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi juga dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT