Karyawan Resto Maika Beach Laporkan Konsumennya di Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik via Sosial Media, YLKI Palopo Ikut Bersuara

1490
Suasana saat kisruh di Resto Maika Beach Palopo. (Foto: FB Wahyuni Sirajuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Lagi-lagi kasus yang berawal dari postingan di sosial media menjadi sengketa dan berlanjut ke laporan polisi.

Baru-baru ini di kota Palopo, seorang karyawati Rumah Makan Maika Beach Cafe and Resto bernama Riska Amalia (25) di kawasan Takkalala Wara Selatan Palopo mengadukan konsumennya ke polisi lantaran tindakannya dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya di sosial media Facebook Rabu 2 Juni 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

“Yang menjadi terlapor adalah pemilik akun Wahyuni Sirajuddin yang dilaporkan oleh Riska Amalia karyawati Restoran Maika Beach karena mengunggah postingan di akun Facebooknya yang diduga mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Kapolres Palopo melalui Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA A. Akbar SH MH.

Riska yang dihubungi Koran Seruya tidak ingin berkomentar banyak atas laporannya tersebut. Ia hanya ingin kasus tersebut menjadi pembelajaran pihak  Terlapor dan ada unsur penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

“Saya sudah laporkan akun atas nama Wahyuni Sirajuddin kepada pihak kepolisian, karena postingannya diduga mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada saya, ” ungkap Riska Amalia, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, maka dirinya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wara IPDA A. Akbar SH MH mengatakan pada Kamis kemarin (4/6), laporan dari Riska Amalia atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Wahyuni Sirajuddin sudah diterima pihaknya.

“Sementara ini, laporan tersebut sudah kami terima dan akan kami lakukan tahap penyidikan terlebih dulu,” pungkasnya.

Kasus ini menarik, karena Terlapor berpotensi dijerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

KRONOLOGI KEJADIAN

Kasus yang menimpa warganet di kota Palopo, Wahyuni Sirajuddin, berawal dari postingan di akunnya yang mengeritik sebuah rumah makan yang berada di belakang kantor KPU Palopo sambil mengupload 4 utas foto, dengan kalimat:

“Pengalaman makan di sini dan hati-hati ki
Es teh 600rb/Jar (15rb / gelas plastik)😱
Gelas pecah diganti 100rb😅
Ayam goreng 25rb di menu, tulis di bill 30rb
Suki harga di menu 200rb, tulis di bill 250rb
Kapok guys makan disini, sudah berapa korban?,” tulis akun itu seraya menandai 15 temannya yang lain di Faceboook, Rabu 2 Juni 2021 pukul 19.28 Wita.

Tak hanya menulis pengalamannya saat makan di rumah makan bernuansa pantai ala Bali itu, Wahyuni juga membagikan ulang tayangan video siaran langsung di akun Facebook rekannya yakni Mutia Azzahra. Video itu berisi komplain (keluhan) atas pelayanan di rumah makan itu, serta pertengkaran dirinya dan rekan-rekannya dengan pihak Pelapor, yang kemudian menjadi silang sengketa dan viral di sosial media.

Postingan akun Wahyuni Sirajuddin yang menjadi pangkal masalah dan dilapor ke Polisi. (Screenshot Facebook)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Palopo Siap Advokasi 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kota Palopo yang dihubungi Koran Seruya Jumat pagi kemarin (4/6), mengaku siap memfasilitasi dan mengadvokasi pihak konsumen yang menjadi pihak Terlapor dalam hal ini Wahyuni Sirajuddin dan kawan-kawannya.

Ketua YLKI Palopo, Maksum Runi menyayangkan jika kasus yang menyangkut konsumen dan pihak restoran sampai harus bergulir ke ranah hukum.

“Kita lihat case-nya dulu. Apakah tindakan konsumen rumah makan itu melakukan kebohongan publik, menyebarkan fitnah, hoaks atau tidak, yang menuju ke pencemaran nama baik?”

Ketua YLKI kota Palopo, Maksum Runi. (Foto: Tekape.co)

“Jika yang dia sampaikan adalah sebuah fakta, maka seharusnya pihak karyawan Rumah Makan itu yang harusnya introspeksi diri, kecuali jika konten di Facebook oleh pihak konsumen tadi mengandung unsur hoax, yang tidak sesuai fakta, atau misalnya memaki-maki dengan kalimat kasar/tidak sopan, mungkin lain cerita,” ujar Maksum Runi.

“YLKI Palopo siap memfasilitasi dan mengadvokasi kasus ini jika diminta oleh Pihak Terlapor maupun pihak kepolisian, yang jelas Konsumen itu dilindungi oleh Undang-undang dan dijamin hak konstitusinya oleh Negara,” imbuhnya lagi.

Diketahui, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999, mulai sah diberlakukan sejak 20 April 1999 silam.

Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.

(*)

ADVERTISEMENT