PINRANG – Selasa (22/9) siang lalu, saat itu Asgan (47) imam masjid di Dusun Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang itu, tengah memimpin salat Dzuhur berjamaah.
Secara tiba-tiba, seorang IRT berinisial FI (30) yang juga warga setempat datang memukul pundaknya dengan menggunakan balok, kala dirinya sujud pada rakaat pertama.
Tidak sampai disitu, melihat Asgan terjatuh FI kemudian mengayunkan balok kayu di tangannya dan mengarahkan ke kepala korban. Beruntung Asgan dengan sigap menangkis pukulan tersebut.
Akibatnya, jari manis tangan kanan Asgan patah.
Dilansir Koran Seruya dari Detik.com, Kapolsek Duampanua, IPDA Surahman mengatakan, jika kejadian tersebut dipicu lantaran korban,
menikahkan suami pelaku, tanpa sepengetahuannya.
Dia menyebutkan, kendati kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/9), namun korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut, Rabu (23/9) lalu.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika saat ini, kejadian tersebut telah dimediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Korban, kata dia, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sementara dimediasi oleh kepala desa, hari ini (Rabu 23/9) baru kita panggil korban untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (*/Sya)