Lakukan Penganiayaan di Warung Ballo, Warga Salobulo Palopo Diringkus

170
ADVERTISEMENT

PALOPO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara Polres Palopo, meringkus seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di salah satu warung minuman keras tradisional di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Salobulo, 14 Maret 2021 lalu.

Pelaku diketahui berinisial, MR (40) warga Jalan Sungai Akrab, Kelurahan Salubulo, Kota Palopo. Sementara korban diketahui berinisial AR alias Aken(33) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap.

ADVERTISEMENT

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistio, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan, lantaran merasa tersinggung oleh korban.

Dia menceritakan, jika saat kejadian korban dan pelaku tengah menenggak minuman keras tradisional (ballo) bersama teman-temannya di salah satu warung ballo.

ADVERTISEMENT

“Saat itu, korban bersama teman-temannya tengah asik meminum ballo, sekitar 10 meter dari lokasi korban, pelaku juga tengah meminum ballo,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).

Hanya saja kata Edy, istri dari salah seorang teman pelaku datang dan memarahi suaminya, serta memintanya untuk segera pulang ke rumah. “Istri dari teman pelaku ini, merupakan mantan istri korban,” tambahnya.

“Jadi si perempuan meminta suaminya pulang, dia (Istri teman pelaku) mengatakan berhenti ko minum Setan, pki, an***,” sambung AKPEdy menirukan.

Lebih jauh, dirinya mengatakan lantaran merasa tersinggung dan mengira jika korban yang meminta istri temannya untuk pulang, sehingga pelaku menganiaya korban.

“Pelaku langsung menghampiri dan meminta korban untuk meninggalkan lokasi itu, hanya saja permintaannya tidak diindahkan korban jadi pelaku langsung melakukan penganiayaan,” jelasnya.

AKP Edy juga menerangkan, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku kemudian melarikan diri. “Setelah menerima laporan, team melakukan serangkaian penyelidikan dan upaya Persuasif terhadap Keluarga terduga Pelaku untuk menyerahkan diri,” terangnya.

Hanya saja kata Edy, pihak keluarga pelaku tidak mengindahkan permintaan tersebut. ” Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat denga pasal 351 ayat 1 KUHP. (Sya)

ADVERTISEMENT