MALILI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, menetapkan Ketua UPKD Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, BA sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakt Pedesaan (P2MP).
Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu nomor: 01/P.4.36.8.2/Fd.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021.
Kepala Cabang Kejari Luwu Timur di Wotu, Asnaeni, mengatakan BA melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 202.228.260,” kata Asnaeni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).
Saat ini, BA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur. (*/Rah)