Korupsi NUSP-2, Tiga Pelaku Ditahan Polisi, Kerugian Negara 566 Juta Rupiah

429
ADVERTISEMENT

PALOPO–Tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project atau NUSP tahap 2, Tahun Anggaran 2016, kini resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidanà Korupsi Polres Palopo, Senin (25/1) kemarin.

Penahanan tersangka usai berkas kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 itu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau telah P21.

ADVERTISEMENT

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto menjelaskan, ketiga tersangka telah ditahan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus itu lengkap.

“Mulai hari ini kami tahan. Pihak kejaksaan beberapa waktu lalu telah menyatakan berkas perkara telah lengkap,” kata Abdianto, Selasa 26 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, Kejari Palopo sudah menyatakan berkas penyidikan kasus itu lengkap. Sehingga, segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Prescon Polres Palopo menghadirkan 3 Tersangka, Foto: Tampak Depan, dari kiri ke kanan: Kanit Tipikor Ipda Abdianto, Wakapolres Kompol Budi Gunawan dan Kabag Ops Kompol Sanodding, Selasa (26/1/2021). Foto: Har/Koran Seruya

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000, dengan rincian:

-BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu sebesar Rp.209.740.000
-BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae sebesar Rp158.630.00.
-BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi sebesar Rp198.039.000.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP 2 TA 2006 yakni inisial MM, koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, inisial JB selaku koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan inisial AJN, koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

Pada Selasa siang ini, Polres Palopo melakukan konperensi pers terkait dugaan korupsi ketiga tersangka, di Mapolres, sesuai undangan yang beredar di grup jurnalis kota idaman, Senin tadi malam.

Preskon ini dihadiri Wakapolres Kompol Budi Gunawan, Kabag Ops Kompol Sanodding dan Kanit Tipikor Ipda Abdianto serta sejumlah wartawan.

Berikut Data dan Fakta-fakta Kasus Korupsi NUSP-2 Tahun 2016 di Palopo:

1. Nama proyek yang diduga bermasalah: Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase atau NUSP-2 senilai Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang dikerjakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yakni masing-masing BKM Siperennu, BKM Salamae Reformasi, dan BKM Iya Ada Iya Gau di kota Palopo.

NUSP-2, adalah program penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih layak huni dan berkelanjutan. Program dilaksanakan melalui kemitraan pemerintah, masyarakat dan swasta, dengan stakeholder dinas terkait (PUPR kota Palopo).

2. Tersangka Pelaku 3 orang yakni: MM, AJN dan JB, selaku koordinator BKM.

3. Nilai total kerugian negara: Rp556 Juta

4. Barang Bukti (BB) yang disita berupa uang tunai total Rp101.240.000:
– Dari Pelaku BKM Salamae reformasi sebesar Rp51.740.000.-
– Dari BKM Iya Ada Iya Gau sebesar Rp49.500.000.-

5. BB lainnya yang ikut disita: Dokumen Surat Kontrak SP3, SP2D, SPM, RPD, RAB, gambar, laporan progres pekerjaan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) BKM. Dan laporan hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel dan laporan hasil audit PKKN BPKP.

6. Modus operandi ketiga tersangka:

– membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar. Berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ.

– Melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.

– Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3) dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan.

– Tidak mengembalikan uang sisa ke kas negara dana, tetapi dibagikan ke sejumlah pihak.

7. Jumlah saksi yang diperiksa: 50 orang saksi.

8. Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (sesuai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).

(har)

ADVERTISEMENT