Breaking News: Kasus Korupsi IPA IKK, Kejari Luwu Timur Tahan Pejabat Perkimtan Lutim dan Rekanan

1246
ADVERTISEMENT

Malili – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menahan Kabid Sarana Prasaran ( Sarpras) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Luwu Timur, Ezra Lallo, Senin (24/5/2021).

Selain, menahan Ezra Lallo Kejari Luwu Timur juga menahan Direktur CV. Karya Dhelon Saedi Idris selaku kontraktor.

ADVERTISEMENT

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan jika penetapan Ezra Lallo sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK).

“Tadi Ezra Lallo langsung ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek  IPA IKK tahun 2018, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021,” Kata Hasbuddin, Senin (24/5/2021).

ADVERTISEMENT

Hasbuddin mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

“Berdasarkan hasil audit inspektorat kerugian Rp600 juta dari proyek IPA IKK tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 milar bersumber APBD,” bebernya.

Saat itu, Ezra Lallo menjabat sebagai Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Luwu Timur, sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasubddin menjelaskan saat ini Ezra Lallo telah dititipkan di rutan Mapolres Luwu Timur, sementara Saedi Idris.

“Ezra sudah ditahan, dan dititipkan di Polres Luwu Timur, sementara Saedi Idris masih dalam pemeriksaan di Kejaksaan,” pungkas.

(Rah)

ADVERTISEMENT