KORANSERUYA.COM–Ridwan, salah satu petani di Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengantongi ijin hutan kemasyarakatan. Berkat perizinan tersebut, dia memanfaatkan lahan seluas 5 hektare untuk menanam kopi di Desa Limbong, tepatnya di wilayah Uro.
Ridwan menuturkan, berkat dukungan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, SK dari Kementerian Kehutanan terbit sejak 2018 lalu.
“Prosesnya cukup lama selama beberapa tahun, ini tentu tidak lepas dari bantuan dan dukungan ibu bupati, juga Pemerintah Kecamatan dan Desa. Jadi ini salah satu kesyukuran kami khususnya masyarakat Desa Limbong yang memanfaatkan lahan di sini,” kata Ridwan, Minggu (26/9/2021) lalu, saat menggelar syukuran yang dihadiri langsung orang nomor satu di Luwu Utara bersama Ketua DPRD Basir, Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, dan beberapa pimpinan perangkat daerah.
Terkait hasil panen, Ridwan menyebut bisa mencapai 7 ton/musim.
“Di atas lahan sekira 5 hektare ini, kami menanam kurang lebih 12.000 bibit kopi yang didominasi oleh arabica. Jadi, per hektarenya mencapai 2.500 bibit dengan hasil panen sekira 7 ton/musim dengan nilai Rp100 juta. Kemudian dalam setahun itu biasanya 3 musim sehingga kami sangat bersyukur karena hasilnya sangat memuaskan,” terang Ridwan.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara menegaskan ijin yang diberikan hakikatnya adalah pemanfaatan lahan. (Klik Berita Kiprah Bupati Indah Putri Indriani)
“Ijin ini tidak boleh disertifikatkan sebab sifatnya pinjam pakai dalam kurun waktu tertentu. Kalau hutan kemasyarakatan (HKm) 35 tahun dan Perhutanan Sosial (PS) itu 30 tahun. Ini penting untuk kita ketahui, jangan sampai ada yang menyebut ada perambahan di kawasan hutan. Untuk PS, ada tiga di desa di Rongkong yaitu Kanandede, Pengkendekan dan Rinding Allo. Kemudian 1 desa untuk HKm,” jelas Indah saat menyampaikan sambutan.
Terkait 5 skema reforma agraria, Indah berpesan agar masyarakat betul-betul mengikuti aturan pemerintah.
“Karena tentu kita ingin masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak dirugikan dalam pengertian mereka tidak dikejar-kejar polisi hutan jika mengelola lahan. Kemudian karena ijinnya sifatnya berkala dan berkelompok, maka ada evaluasi dari kementerian melalui instansi yang ada di bawahnya untuk memantau ijin yang diberikan tidak disalahgunakan. Oleh karena itu sekali lagi kami mengimbau untuk betul-betul mengikuti aturan, agar apa yang kita nikmati hari ini bisa berkelanjutan,” pinta Indah yang pada kesempatan tersebut langsung memanen kopi. (Rn)