LUWU — Dua Calon Kepala Desa Buntu Kamiri, Kabupaten Luwu, mengaku keberatan dengan hasil pemungutan suara yang digelar pada tanggal 24/3/2022 kemarin.
Kedua kubu itu adalah nomor urut 1 Husain Mahmud dan nomor urut 3, Kasruddin. Mereka menduga ada kejanggalan yang terjadi.
Husain dan Kasruddin, mengatakan mereka ingin mengajukan sanggahan kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa. Mereka menduga ada kejanggalan yang terjadi dari jumlah kertas suara yang ada.
“Kami calon Nomor Urut 1 dan 3 menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara karena kami menduga telah terjadi penyimpangan proses pemungutan suara di TPS 1,” kata kedua Calon itu.
“Jumlah kertas suara sesuai DPT sebanyak 500 lembar, ditambah 3% untuk pemilih tambahan, sehingga total 515 kertas suara,” tambahnya.
Selain itu, mereka menyebutkan jumlah sisa surat suara yang dihitung setelah penutupan sebanyak 103 lembar.
Mereka merinci jumlah suara tercoblos sesuai hasil perhitungan sebanyak 461 kertas suara dengan rincian perolehan nomor Urut 1 meraih 136 suara, nomor Urut 2 meraih 198 suara, dan nomor Urut 3 meraih 122 suara. Sementara suara Batal ada lima.
Jika jumlah kertas suara tercoblos ditambahkan jumlah sisa kertas suara maka totalnya menjadi 564 kertas suara.
Sesuai dengan perhitungan tersebut terdapat selisih antara total kertas suara dengan perolehan suara ditambahkan sisa kertas suara sebanyak 49 lembar.
Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut di atas, merekapun meminta kepada DPMD untuk segera menyelesaikan sanggahan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hari ini kedua kubuh itu akan melayangkan surat gugatannya ke DPMD atau Panitia Pemilihan Desa.
“Hari ini juga kami akan layangkan gugatan kami ke DPMD selaku Panitia pemilihan Desa serentak Kabupaten Luwu,” tutupnya. (hwn)