PALOPO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kadisperkim), Aldi Mustafa, Senin 29 Januari 2024 lalu.
Rapat tersebut untuk menjawab aspirasi masyarakat, terkait perpanjangan kontrak warga di Perumahan new site development (NSD) Sampoddo.
Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Perumahan NSD Sampoddo yang dikordinatori Anwar S Nuppu.
“Tujuan kita melaksanakan RDP guna mendengarkan kepastian kapan perpanjangan kontrak diberikan kepada warga yang berhak, sebab sepengetahuan kami, penghuni perumahan NSP Sampoddo hanya diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” Ketua Komisi II DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani.
“Perlu kiranya Dinas Perkim menyelesaikan tuntutan warga yang memenuhi syarat sebagai penghuni perumahan NSP sepanjang mereka tidak bermasalah,” tambahnya.
Selain itu, Cendrana mengungkapkan, komisi dua merekomendasikan ke Inspektorat Palopo agar mengkaji ulang kriteria MBR sebagai syarat bagi calon penghuni di perumahan NSP Sampoddo.
Sementara, Kadisperkim Palopo, Aldi Mustafa, berujar sesuai pengamatan dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perkim, ada gerak-gerik yang dilakukan penghuni perumahan NSP Sampoddo yang diduga tak sesuai ketentuan, seperti memindah tangankan rumah yang dikontrak ke orang lain tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Fakta di lokasi, beberapa unit dipindah tangankan ke orang lain, bahkan lebih ironis lagi rumah tersebut dibiarkan kosong dan hanya ditinggali kucing,” sesal Aldi. (Ian/Nad)