Komisi III DPR Minta Dinas ESDM Sulsel Periksa Izin Dugaan Tambang Ilegal di Sungai Suso

180
Komisi III DPRD Luwu terima aspirasi warga soal dugaan tambang emas. (Foto/Humas/Rachmad Seruya)
ADVERTISEMENT

BELOPA — Ketua Komisi III DPRD Luwu, Andi Mammang, meminta Dinas ESDM Provinsi Sulsel turun selidiki aktifitas dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu.

Hal tersebut Dia katakan saat pimpin rapat dengar pendapat di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Senin (09/01/2023). Hadir pula perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulsel Wilayah III dan Aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso.

ADVERTISEMENT

Andi Mammang kepada perwakilan Dinas ESDM Sulsel meminta, turun langsung ke lokasi dugaan tambang emas ilegal di Desa Kadundung guna pemersiksaan izin operasinya.

“Yaa perlu dilakukan pemeriksaan, apa lagi soal izin itu kan wewenang Dinas ESDM Sulsel,” imbuhnya kepada Koran SeruYa.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, akhir-akhir ini keresahan warga yang bermukim tak jauh dari lokasi tambang tersebut makin memanas. Komisi III DPRD Luwu sudah tiga kali menerima kelompok warga yang protes keras karena eksistensi tambang ilegal.

“Sesuai hasil rapat komisi hari ini, kalau tidak ada izin, kita rekomendasi ke Dinas ESDM Sulsel untuk dihentikan aktifitasnya,” kata politisi partai Gerindra itu.

Menanggapi hal itu Perwakilan Dinas ESDM Wilayah III Sulsel, Ezra Silalahi, mengatakan pihaknya bersama tim akan turun ke Desa Kadundung melakukan observasi dan pemeriksaan izin tambang.

“Kita akan buat pemetaan titik kordinat, biar tim terpadu turun lakukan pemeriksaan,” kata Ezra Silalahi.

Bila terbukti melanggar, maka oknum nakal yang nekad melakukan aktifitas tambang tanpa izin didata.

“Segera kami laporkan, tadi sudah direspon Kepala Dinas ESDM. Sebab karena tim terpadu berhak menutup tambang yang tidak memiliki ijin,” ungkap Ezra. (Mat)

ADVERTISEMENT