Tambang Emas Ilegal di Desa Kadungdung, IPMAL Desak Pemkab dan DPRD Luwu Bertindak

563
Ketua Pengurus Pusat IPMAL, Arifin
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Dugaan adanya tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang mencemari air sungai mengundang respon Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL).

Ketua Pengurus Pusat IPMAL, Arifin mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Terlebih lagi bila dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan dari pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

“Kami secara kelembagaan IPMAL mengecam tambang ilegal yang dampaknya pasti akan merugikan masyarakat, mencemari lingkungan, dan mengundang datangnya bencana Alam,” tegas Arifin, Minggu (29/8/2021).

Olehnya itu, Arifin mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus tambang ilegal tersebut. “Pemerintah Kabupaten Luwu harusnya segera melakukan tindakan. Apa lagi kalau masyarakat sudah mengeluh lantaran air sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sudah tercemar,” kata Arifin.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya Pemkab Luwu, Arifin yang tercatat sebagai Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Andi Djemma Kota Palopo ini meminta agar DPRD Luwu sebagai Wakil Rakyat dapat sebera menyerap aspirasi dan juga segera mengambil tindakan.

Saat ditemui awak media ini, Minggu, 29 Agustus 2021, Airfin juga mengungkapkan, selain tambang emas, masih ada beberapa tambang di Kabupaten Luwu yang belum mengantongi izin, termasuk tambang galian C.

“Kami menduga masih ada beberapa tambang di kabupaten Luwu yang beroprasi namun belum mengantongi Izin termasuk tambang galian C,” ungkap Arifin.

Sekedar diketahui, dua alat berat eskavator terlihat bekerja mengeruk tanah di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso. Di lokasi juga terlihat alat penyaring tanah, mesin pompa, serta beberapa orang pekerja. Air hasil penyaringan tanah ini, mengalir langsung ke sungai dan menyebabkan warna air berubah menjadi cokelat tua.

Hal inilah yang kemudian dikeluhkan masyarakat yang berada di bantaran DAS Suso tersebut. Kepala Desa Bone Lemo, Baso, mengatakan dampak dari tambang emas tersebut, menyebabkan air sungai menjadi kotor dan tidak dapat digunakan warga lagi. Padahal air sungai ini sebelumnya dimanfaatkan warga.

“Kalau dampaknya banyak, salah satunya ke air sungai. Prakteknya itu tambang emas, tapi izinnya saya tidak tahu. Dulu pernah disebut ilegal sekarang saya tidak tahu,” kata Baso.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah beberapa waktu lalu telah menyebut tambang tersebut adalah tindakan pidana. Kadis LH Pemprov Sulsel ini mengungkapkan jika penambang hanya mengantongi izin galian C dan bukan tambang emas. (hwn)

ADVERTISEMENT