Korban PHK, Wanita Ini Buka Jasa “Tontonan Seks” Berbayar, Ternyata Pelanggannya Banyak Juga

1988
Ilustrasi: Live Streaming di Sosmed Instagram. (Foto: NET)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Lagi-lagi dampak Corona membuat masyarakat terpaksa menempuh aneka cara supaya dapur tetap “ngebul”.

Di Ciracas Banten, Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online di tengah wabah Covid-19. Dari pengungkapan kasus ini, dua wanita muda berinisial AP (23) dan IP (22) lantaran nekat menjajakan jasa live streaming kepada pelanggannya.

ADVERTISEMENT

Dua wanita pemandu lagu alias lady escort (LC) karaoke itu beralasan menjajakan jasa tontonan live streaming seks untuk pria hidung belang karena tempat kerja mereka ditutup oleh pemeritah setempat selama wabah Corona.

Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun pelanggan, melansir dari Bantennews.co.id.

ADVERTISEMENT

AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 40 juta dari setiap kali pertunjukan adegan panas itu. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas tersebut.

“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screenshot akun instagram Any dan satu lembar story akun Any. Juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming seks,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin kepada awak media di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).

Mendapat informasi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Banten langsung melacak keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap kedua artis panas medis sosial tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Maklum, dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tontonan asusila tersebut.

Tersangka AP diamankan dari Ciracas di tempat kediamannya dan tersangka IP dari Tangerang.

Polisi juga sudah mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan pakar IT, ahli bahasa serta ahli digital forensik.

“Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya,” kata Nunung.

Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi.

Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (*/iys)

ADVERTISEMENT