KPK Ceritakan Kronologi Penangkapan dan Jumlah Fee Milyaran Rupiah yang Pernah Diterima Nurdin Abdullah Sehingga Dirinya Terpaksa Berseragam Oranye

576
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK bersama dua koleganya, yakni Agung Sucipto alias Angguh alias AS (Kontraktor, 64 Thn) dan Edy Rahmat alias ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan).

Itu, setelah KPK menggelar jumpa pers di gedung merah putih kawasan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Minggu dini hari pukul 1.45 WITA, 28 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

Turut disaksikan Koran Seruya lewat tayangan live di akun Youtube KPK RI, Ketua komisi anti rasuah itu, yakni Firli Bahuri secara gamblang menceritakan kronologis penangkapan 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar.

Kronologi Penangkapan:

ADVERTISEMENT

Atas laporan masyarakat, kata Firli saat Jumpa Pers, Tim KPK akhirnya melakukan OTT di Makassar Sulawesi Selatan.

OTT ini sebenarnya sejak lama direncanakan KPK. Namun karena berbagai halangan, KPK baru bisa melaksanakan pada Jumat 26 Februari 2021.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang akan diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara saudara ER, sebagai representasi yang juga orang kepercayaan saudara NA.”

Pada pukul 20.24 WITA, AS bersama ER menuju ke salah satu rumah makan di Makassar, dan di rumah makan tersebut, saudara ER telah duduk menunggu disana.

Dengan beriringan mobil, IR (sopir) mengemudikan mobil milik ER, sedangkan saudara AS dan ER sama-sama satu mobil di dalam mobil milik AS yang dikendarai oleh NU. Mereka menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

Dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal pekerjaan infrastruktur di kabupaten Sinjai TA 2021 kepada ER.

Sekitar pukul 21.00 WITA, ER kemudian mengambil koper milik AS yang berisi uang 2 miliar, yang kemudian dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

Pada pukul 23.00 WITA, AS kemudian diamankan dalam perjalanan menuju Bulukumba, sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, IR beserta sejumlah uang dalam koper berjumlah sekitar Rp2 miliar, turut disita dari rumah dinasnya di kawasan Hertasning Makassar.

Pada sekitar pukul 02.00 WITA, saudara NA juga ikut diamankan oleh KPK, dari Rumah jabatan dinas gubernur Sulsel, di Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Adapun posisi perkara setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, maka kami sampaikan sebagai berikut:

AS sebagai direktur PT Agung Perdana Bulukumba sudah lama mengenal baik dengan saudara NA yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek jalan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021.

AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan diantaranya, peningkatan jalan Ruas Palampang-Monte-Botolempangan di Kab. Sinjai-Bulukumba senilai Rp28,9 miliar (Dana DAK).

Berikutya, Pembangunan jalan ruas Palampang-Monte-Botolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek 15,7 miliar.

Pembangunan jalan ruas Palampang-Monte-Botolempangan 1 paket APBD Provinsi Sulsel dengan nilai Rp19 miliar

Berikutnya Pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira Dana Bantuan Prov. Sulsel TA 2020 kepada Kab. Bulukumba Rp20,8 miliar.

Selanjutnya pekerjaan yang dilakukan juga oleh AS  adalah rehabilitasi jalan parkiran I dan pembangunan jalan parkiran kawasan wisata Bira anggaran bantuan keuangan provinsi Sulsel tahun 2020, kepada kabupaten Bulukumba TA 2020 nilainya Rp7,1 miliar.

Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Sdr. AS dengan ER, sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Sdr. NA untuk bisa memastikan agar AS kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar menawar fee dari masing-masing proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS di Tahun Anggaran 2021 ini.

Ketika NA sedang berada di Bulukumba, bertemu dengan saudara ER dan AS, yang telah mendapatkan proyek  pekerjaan wisata Bira.

NA menyampaikan kepada ER soal kelanjutan wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan, dan memerintahkan ER untuk mempercepat pembuatan dokumen DED yang akan dilelang pada APBD 2022. Selain itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan oleh AS, di Bulukumba, sudah diberikan kepada pihak lain. Tetapi NA bilang: yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS (seperti biasanya).

Jumlah Bancakan Fee untuk NA melalui ER dan SB

AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada saudara ER (OTT KPK).

Tidak Cuma dari AS, Nurdin Abdullah Juga Embat Fee dari Kontraktor Lain

Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, diantaranya sebagai berikut:

Pertama pada akhir 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan, red) menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya pada awal Februari 2021, NA melalui SB juga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar.

Berdasarkan keterangan para saksi, dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa Tersangka dalam perkara ini, sebanyak tiga orang.

Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.

Adapun pasal yang dikenakan oleh KPK, terhadap saudara NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar, UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang perubahan UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 5 ayat 1 ke satu 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi saudara AS, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau pasal 5 ayat huruf i, atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 5 ayat 1 ke satu 1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka NA, ER dan AS, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung pertama, sejak tanggal 27 Februari 2021, sampai 18 Maret 2021.

Saudara NA akan ditahan, di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya VII.

ER ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

AS ditahan di Rutan Cabang KPK di blok sel merah putih Kuningan.

Demikian, transkrip singkat penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di Gebdung KPK Minggu dini hari, sekira pukul 00.45 WIB beberapa saat yang lalu.

Tonton video lengkapnya DISINI

(*)

ADVERTISEMENT