PALOPO — KPU kota Palopo sebelumnya berencana mengumumkan atau menetapkan caleg terpilih, raihan suara dan kursi hasil pemilu pada Kamis (4/7/2019).
Hanya saja rencana tersebut harus ditunda menyusul adanya surat edaran KPU RI nomor 986/2019 kepada KPU Palopo bersama KPU daerah lainnya.
“Kami baru dapat surat KPU RI yang memerintahkan kami untuk menunda rapat pleno penetapan, sampai adanya surat terbaru lagi untuk memerintahkan pleno penetapan,” kata ketua KPU Palopo, Abbas Johan Rabu (3/7/2019) malam.
“Alasan penundaan, KPU RI belum menerima surat penjelasan tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi,” tambah Abbas.
Sebelumnya, KPU Luwu juga sedianya melakukan penetapan pada Rabu (3/7/2019). Tapi ditunda meski telah dilakukan pertemuan dengan perwakilan parpol. (asm)