Kuasa Hukum Mahasiswa Kasus Demo Berujung Maut di Kejari Palopo Minta Polisi Kerja Profesional, Tidak Dalam Tekanan Massa

1616
Kuasa hukum tersangka dan Kanit Reskrim Polres Palopo, Iptu Abdul Majid. (Foto : ist)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kasus kematian satpam Kejaksaan Negeri Palopo, Serma (Purn) Abdul Aziz saat demonstrasi memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan 11 Mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka kepada 11 mahasiswa itu mendapat respon dari tim kuasa hukum mereka. Tim kuasa hukum yang diketuai Andi Ikra Rahman menjelaskan bahwa klien mereka sama sekali tidak melakukan pengrusakan atau mendorong pagar sehingga rubuh dan menimpa dua orang, salah satunya korban meninggal dunia, Abdul Aziz.

ADVERTISEMENT

“Sebelumnya, kami mengucapkan duka cita yang mendalam terhadap keluarga almarhum. Semoga beliau diterima disisi-NYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” jelasnya melalui rilis yang diterima Koran SeruYA, Rabu (27/7/2022).

“Pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan. Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka. Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satuan pengamanan (satpam kejaksaan) bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum tersangka meminta penyidik Polres Palopo bekerja secara profesional. Serta tidak mendapat intervensi dan tekanan massa. Dia kembali menjelaskan, kasus ini harus diselidiki lebih mendalam sebab, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusia.

“Dalam pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” urainya.

“Sementara, dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salinan BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik,” sambungnya.

Tim kuasa hukum tersangka mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti. Adapun video yang beredar di media tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Kota Palopo agar transparan dalam penangan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban,” pungkasnya.

Diketahui, seorang satpam meninggal usai tertimpa pagar Kejaksaan Negeri Palopo. Hal itu terjadi saat sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Palopo.

Sembilan mahasiswa diamankan polisi. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian atau (DPO). (liq)

ADVERTISEMENT