Buron 20 Tahun, Kejari Palopo Tangkap Koruptor Kredit Usaha Tani

1081
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto saat memperlihatkan foto terpidana koruptor dana KUT, Baso Husain. (foto : Haswan Seruya)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kejaksan Negeri Palopo, bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Mamuju, melakukan penangkapan terhadap terpidana tindak pidana korupsi (tipikor), Baso Husain. Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Cut Nyak Dien, No 23, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaetn Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (15/11/2021) sekira Pukul 10.00 Wita.

Terpidana tipikor itu telah dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dengan denda Rp 20 juta, sub. 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 738.938.717, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 934 K/Pid/2003.

ADVERTISEMENT

“Baso Husain, Sempat mengubah identitas di kartu tanda penduduknya (KTP) dengan nama H Baso A Makkasau,” kata Kepala Kejaksaan Kota Palopo, Agus Riyanto. Saat ini, Baso Husain, akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, guna pelaksanaan ekseskusi hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 20 juta.

Kronologis perbuatan terpidana terjadi pada waktu sekitar 23 Juni Tahun 2000, berturut-turut sampai dengan bulan juli tahun 2000, bertempat di Desa Pompengan Pantai dan Desa Pompengan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

Terpidana Baso Husain, selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, dan merugikan keuangan Negara.

Baso Husain selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, telah mencairkan dana KUT (Kredit Usaha Tani) untuk MT 1999-2000 dengan pihak Bank Bukopin, berdasarkan permohonan delapan kelompok Tani jagung yang kebutuhan serta luas areal telah dituangkan dalam RDKK senilai Rp 1.244.458.235, dengan luas lahan 635Ha dan bunga 14 persen.

Namun terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada Petani melalui ketua-ketua kelompoknya. “Dimana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan rill tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Agus Riyanto.

Terpidana, ditahan sejak tanggal 7 Maret 2001, namun Bebas Demi Hukum sejak tanggal 21 Agustus 2001 lalu. Sehingga terpidana tidak diketahui keberadaanya karena telah mengganti identitas.

Terpidana didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Primair : pasal 1 ayat (1) b jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang No.3 Tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, Subsidair : pasal 415 KUHP jo pasal 1 ayat (1) c jo pasal 23 pasal 340 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH pidana, lebih Subsidair : pasal 1 ayat (1) a jo pasal 28 jo pasal 340 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 1 ayat (2) KUH Pidana. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT