Kuasa Hukum MTH-Budiman Layangkan Surat Keberatan ke KPU, Penetapan Ibas-Rio Dianggap Cacat Administrasi

311
ADVERTISEMENT

MALILI–Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Senin (5/10/2020).

Surat penolakan yang dilayangkan oleh Agus Melas dan Untung Amir yang tergabung dalam tim Advokat Pejuang Demokrasi MTH-Budiman itu sebagai bentuk penolakan agar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio) tidak ditetapkan sebagai calon Bupati Luwu Timur pada Pilkada serentak 2020.

ADVERTISEMENT

Menurut Tim Kuasa Hukum MTH-Budiman, Agus Melas ada beberapa alasan penolakan penetapan pasangan Ibas-Rio sebagai calon kandidat yakni. Pertama KPU Luwu Timur harus mencermati dengan teliti dalam menverifikasi dokumen syarat bakal calon pasangan Ibas-Rio.

“Bahwa terhadap bakal pasangan calon Ibas-Rio yang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon namun telah merampungkan segala dokumen persyaratan pencalonannya sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam mengverifikasi dokumen syarat pencalonannya, terkhusus pada penulisan nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI HATTA dalam ijazah dengan di KTP yang bersangkutan,” kata Agus Melas.

ADVERTISEMENT

Sebab berdasarkan hal itu, maka tentu kembali kepada aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam UU administrasi kependudukan. Maka penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan,” tegasnya.

Dengan adanya proses penggantian atau perubahan dokumen-dokumen menurutnya harus melalui penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut.

“Karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari KPU Luwu Timur. Maka melalui memo keberatan meminta kepada KPU Luwu Timur untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Ibas-Ruo sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020,” pungkas Agus Melas. (Rah)–Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Senin (5/10/2020).

Surat penolakan yang dilayangkan oleh Agus Melas dan Untung Amir yang tergabung dalam tim Advokat Pejuang Demokrasi MTH-Budiman itu sebagai bentuk penolakan agar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio) tidak ditetapkan sebagai calon Bupati Luwu Timur pada Pilkada serentak 2020.

Menurut Tim Kuasa Hukum MTH-Budiman, Agus Melas ada beberapa alasan penolakan penetapan pasangan Ibas-Rio sebagai calon kandidat yakni. pertama KPU Luwu Timur harus mencermati dengan teliti dalam menverifikasi dokumen syarat bakal calon pasangan Ibas-Rio.

“Bahwa terhadap bakal pasangan calon Ibas-Rio yang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon namun telah merampungkan segala dokumen persyaratan pencalonannya sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam mengverifikasi dokumen syarat pencalonannya, terkhusus pada penulisan nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI HATTA dalam ijazah dengan di KTP yang bersangkutan,” kata Agus Melas.

Sebab berdasarkan hal itu, maka tentu kembali kepada aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam UU administrasi kependudukan. Maka penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependukan,” tegasnya.

Dengan adanya proses penggantian atau perubahan dokumen-dokumen menurutnya harus melalui penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut.

“Karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari KPU Luwu Timur. Maka melalui memo keberatan meminta kepada KPU Luwu Timur untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Ibas-Ruo sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020,” pungkas Agus Melas. (Rah)

ADVERTISEMENT