PALOPO – Imigrasi Kelas III Palopo mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Hotel Harapan Kota Palopo, Selasa (30/7/2019) pagi. Mereka yang diamankan diantaranya, Guan Yun (56), Yinggang Chen (46), dan Li Zhiquan (50).
Kasubsi TI, Inteldakim, Imigrasi Palopo, Oktavianus Malisah mengatakan mereka diamankan lantaran tidak melaporkan aktivitas yang dilakukan di wilayah Imigrasi Palopo. Padahal izin yang dimiliki adalah izin tinggal terbatas yang di keluarkan Imigrasi Jakarta Utara.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang viral di media sosial. Mereka memiliki visa kerja, namun hanya memiliki izin tinggal terbatas di Jakarta Utara. Sedang dia melakukan aktivitas di wilayah Imigrasi Palopo. Untuk tindaklanjutnya kami menunggu perintah dari pimpinan,” ucap Oktavianus.
Dia menjelaskan, ketiganya melakukan penelitian atas kandungan mineral yang ada di Desa Tettekeng, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu. “Mereka sudah empat hari melakukan penelitian itu,” jelasnya.
Selain mengamankan tiga WNA, Imigrasi Palopo juga mengamankan dua orang WNI yang bertugas sebagai pendamping mereka. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Luwu, tapi mereka membantah telah memberi izin kepada ketiga WNA itu untuk melakukan aktivitas penelitian,” katanya. (liq)