PALOPO – Jajaran Polsek Wara, kembali menangkap satu pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SMA PGRI, Kota Palopo, Jumat (24/7/2020) lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial, AM (17) di amankan di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (16/8/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan jika pelaku diamankan, berdasarkan keterangan dari salah seorang pelaku yang terlebih dahulu diamankan.
“Pelaku berdasarkan keterangan korban saksi-saksi dan pelaku berinisial HI,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika saat ini kedua pelaku tersebut, telah diamankan di Mapolsek Wara, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bibir dan bengkak pada kepala bagian kepala. (Rah/Sya)