PALOPO – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Palopo disanksi Pertamina. Dua SPBU itu adalah SPBU Padang Alipan dan SPBU Binturu.
Operation Head Terminal BBM Palopo, Novi Prasetyo mengatakan keduanya disanksi lantaran melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
ADVERTISEMENT
“Mengisi BBM menggunakan jerigen bisa, yang penting harus disertai surat izin,” jelasnya, Kamis (22/11) pagi.
Pemberian sanksi itu diberikan berkat adanya laporan dari warga. “Mereka tak akan diberikan suplai BBM premium selama satu bulan sebagai sanksi kepada mereka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi itu berlaku selama satu bulan dan peringatan pertama bagi kedua SPBU. (liq)