LBH Tana Luwu Minta Pemerintah Tutup dan Evaluasi Izin PT Masmindo

2029
ADVERTISEMENT

BELOPA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, mengirim somasi terbuka ke pemerintah. Dalam somasinya LBH yang berbasis di Luwu Raya ini meminta izin PT Masmindo Dwi Area segera ditutup dan dievaluasi.

Pendiri LBH Tana Luwu, Hermawan Rahim mengatakan, PT Masmindo memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

“Bencana ini terjadi di 13 Kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu dan telah menghancurkan pemukiman, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

“LBH Tana Luwu telah melakukan investigasi independen dan menemukan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area berkontribusi signifikan terhadap terjadinya bencana tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga kata Hermawan, pemerintah harus meninjau kembali status izin tambang. “LBH Tana Luwu menginginkan pemerintah untuk memastikan bahwa izin tambang PT. Masmindo Dwi Area sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku,” terangnya.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan tidak melanggar hukum atau merugikan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Berikut pernyataan lengkap LBH Tana Luwu

SOMASI TERBUKA !!!

LBH TANA LUWU MEMINTA KEPADA PEMERINTAH UNTUK MENUTUP DAN MENGEVALUASI IZIN PT MASMINDO DWI AREA PASCA BANJIR DAN LONGSONG BESAR DI KABUPATEN LUWU

LBH Tana Luwu, sebuah lembaga bantuan hukum yang beroperasi di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan, mengajukan permintaan kepada pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten Luwu untuk menutup dan mengevaluasi PT. Masmindo Dwi Area setelah terjadinya bencana banjir dan longsor pada tanggal 3 Mei 2024 di Kabupaten Luwu.

Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu telah menyebabkan kerugian yang besar, termasuk korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang parah. Bencana ini terjadi di 13 Kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu dan telah menghancurkan pemukiman, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya. LBH Tana Luwu telah melakukan investigasi independen dan menemukan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area berkontribusi signifikan terhadap terjadinya bencana tersebut.

Dalam rangka menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi lingkungan, LBH Tana Luwu mendesak pemerintah untuk menutup operasi PT. Masmindo Dwi Area. Penutupan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan dan memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang tersebut.

LBH Tana Luwu juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap izin tambang PT. Masmindo Dwi Area, termasuk aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera merespons permintaan LBH Tana Luwu dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko yang lebih lanjut.

LBH Tana Luwu Menghimbau Masyarakat sekitar PT. Masmindo Dwi Area dan area yang terkena dampak dapat melakukan beberapa langkah untuk melindungi diri mereka dari risiko banjir dan longsor yang lebih besar. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat diambil:

1. Pemantauan informasi cuaca: Masyarakat dapat memantau perkembangan cuaca dan peringatan banjir atau longsor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat. Dengan mengetahui informasi cuaca terkini, mereka dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.

2. Evakuasi dini: Jika ada peringatan atau indikasi akan terjadi banjir atau longsor, penting untuk mengikuti instruksi evakuasi yang diberikan oleh pihak berwenang. Masyarakat harus siap untuk meninggalkan daerah yang berisiko dan mencari tempat yang aman.

3. Menjaga kebersihan saluran air: Masyarakat dapat membantu menjaga kebersihan saluran air di sekitar pemukiman mereka. Menghilangkan sampah dan material penghalang lainnya dari saluran air dapat membantu mencegah penyumbatan dan memperlancar aliran air.

4. Berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan: Masyarakat dapat aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar tambang. Mereka dapat melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau dampak negatif yang terjadi kepada pihak berwenang terkait.

Semoga PT. Masmindo Dwi Area mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan ini mengatur tentang rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional, perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, surat izin penambangan batuan, dan izin lainnya terkait pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang ini mengatur tentang perubahan dan penyesuaian terhadap regulasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Serta Peraturan dan regulasi lainnya yang terkait. serta Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020. Dan beberapa aturan-aturan lainya yang berlaku.

Untuk dan atas nama kepentingan masyarakat dan lingkungan LBH Tana Luwu Meminta pemerintah Provinsi Sulawesi selatan maupun Pemerintah Kabupaten Luwu segera Menutup dan melakukan evaluasi izin tambang PT. Masmindo Dwi Area dengan tujuan sebagai berikut:

1. Meninjau kembali status izin tambang: LBH Tana Luwu menginginkan pemerintah untuk memastikan bahwa izin tambang PT. Masmindo Dwi Area sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan tidak melanggar hukum atau merugikan masyarakat setempat.

2. Memperhatikan dampak lingkungan: Evaluasi ini diharapkan dapat memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang PT. Masmindo Dwi Area. LBH Tana Luwu ingin memastikan bahwa kegiatan tambang dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem setempat.

3. Melindungi hak-hak masyarakat: LBH Tana Luwu mengharapkan evaluasi ini dapat memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambang PT. Masmindo Dwi Area. Termasuk di dalamnya adalah hak atas kompensasi yang layak bagi warga yang lahan mereka dieksploitasi sebagai tambang.

Dengan melakukan Penutupan dan evaluasi yang komprehensif, LBH Tana Luwu berharap bahwa pemerintah dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Apakah PT. Masmindo Dwi Area ditutup sementara ataukah ditutup selamanya, semua tergantung dari hasil Evaluasi Pemerintah dan kepentingan masyarakat serta kegentingan untuk menjaga Lingkungan.

Hormat Kami,

LBH TANA LUWU
Atas Nama Masyarakat & Lingkungan

ADVERTISEMENT