Mahkamah Agung Tolak Kasasi OME- BISA Untuk Diskualifikasi JUARA

1918
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Mahkamah Agung ( MA) menolak kasasi yang dilayangkan kuasa hukum pasangan Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada ( OME- BISA).

Putusan tersebut bisa dilihat di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI per tanggal 24 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

Sebagai tergugat adalah KPU PALOPO. Gugatan Ome- Bisa ke KPU terkait tidak dilaksanakannya keputusan Panwaslu untuk mendiskualifikasi pasangan HM Judas Amir- Rahmat Masri Bandaso ( JUARA).

Sebelumnya, Panwaslu Palopo memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan JUARA. Alasannya, Judas Amir selaku incumbent melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, KPU mengabaikan rekomendasi Panwaslu. Itu didasarkan pada surat Mendagri yang menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Judas Amir karena sifatnya hanya menunjuk Pelaksana Tugas ( PLT).

Kuasa hukum Ome- Bisa lalu melayangkan gugatan ke PT TUN Makassar dan ditolak. MA pun menguatkan keputusan PT TUN karena menganggap keputusan KPU sudah tepat.
Belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Palopo terkait penolakan tersebut. ( adn)

ADVERTISEMENT