Masih Pelajar, ABG di Palopo Ini DPO Kasus Jambret, Penjara 7 Tahun Menanti

803
ADVERTISEMENT

PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan AMR (17) salah satu pelajar di Palopo, Senin (04/02/2019) sekitar pukul 18.00 wita di Jl KH Ahmad Kasim.

AMR adalah DPO dalam kasus jambret yang terjadi November 2018 silam. Korbannya adalah Nirmala Sari, warga Palopo.

Korban yang berboncengan dengan temannya menuju ke City Market dijambret oleh tiga orang pelaku. Ia kehilangan sebuah telepon genggam merk Samsung J2 warna Silver.

Hasil jambret tersebut dijual seharga Rp 500 ribu. Polisi berhasil menangkap dua rekan pelaku yakni MA dan AG ditangkap sejak Desember lalu.

Sementara AMR dinyatakan buron. ” Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui AMR berada di rumah temannya. Polisi langsung menangkapnya,” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(has)

ADVERTISEMENT