BELOPA — Perjuangan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah, terus digaungkan oleh masyarakat Walenrang-Lamasi yang ingin memisahkan diri dari kabupaten induknya. Sejak 2005 silam hingga saat ini perjuangan mengalami pasang surut.
Puncaknya pada 12 November 2013 silam. Ketika itu, ribuan warga bersama mahasiswa menggelar aksi di poros Trans Sulawesi selama beberapa hari. Jalanan diblokade. Mobil dilarang melintas dan menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilo. Aparat terpaksa bertindak refresif dengan menembaki pengunjuk rasa. Satu warga bernama Candra, meregang nyawa setelah ditembus peluru aparat.
Tidak hanya itu, sedikitnya 13 orang mahasiswa bersama warga sempat dijatuhi hukuman dan meringkuk di penjara. Dari 13 orang tersebut ada tiga orang diantaranya yang dituduh sebagai dalang aksi. Ketiganya adalah Bayu Purnomo, Sul Simballu dan Khalil Gibran. Mereka merupakan aktivis mahasiswa dan putra asli Walmas.
” Kami bertiga dituding sebagai otak dan penggerak aksi. Saya sendiri ditangkap di Jakarta waktu itu ,” kata Bayu Purnomo, mengenang peristiwa lima tahun lalu itu. Bayu ditangkap oleh petugas Polda Sulsel. Kemudian dijebloskan ke Lapas Palopo. Lalu dibawa kembali ke Lapas Gunung Sari, Makassar. Mereka yang ditangkap disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim memutuskan, Bayu, Sulaiman dan Khalil dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Bayu mengaku tak kapok memperjuangkan pembentukan Luwu Tengah. Dia berharap, pemerintah mencabut morotarium soal Daerah Otonomi Baru (DOB). ” Kasihan warga Walmas harus menempuh jarak sekitar 90 kilo ke Belopa untuk mengurus sesuatu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana pelayanan pemerintah bisa dekat ke Makassar,” kata mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Walmas ini. (adn)