NASIONAL–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya, tapi tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.
“Vaksin COVID-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021) melansir Narasi Newsroom di instagramnya.
Sementara itu, kasus konfirmasi positif COVID-19 hari ini bertambah 6.279 menjadi 1.450.132 kasus. Pasien yang sembuh juga bertambah 6.007 orang menjadi 1.278.965 orang, dan pasien meninggal karena infeksi COVID-19 bertambah 197 orang menjadi 39.339 orang.
Berikut 5 Alasan Kenapa MUI “menghalalkan” vaksin AstraZeneca
- Vaksinasi menjadi hal mendesak untuk mengendalikan pandemi COVID-19.
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
- Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
- Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
(*)