Migitasi Bencana Banjir di Kota Palopo

202
DR IR H BANGUN TANGKE PADANG, MM
ADVERTISEMENT

UPAYA mengurangi risiko bencana dapat dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, bahkan dari individu sendiri.
Semua orang baik individu maupun kelompok dapat bertindak sesuai peran masing-masing untuk mengurangi risiko bencana. Pengurangan risiko bencana disebut mitigasi.

Berikut ini paparan mengenai pengertian mitigasi dan tindakan mitigasi bencana. Menurut UU No. 24 Tahun 2007, kegiatan mitigasi dapat dilakukan melalui:
1. Pelaksanaan penataan ruang.
2. Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan.
3. Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk Mitigasi Bencana Banjir, ada 3 kegitan yang dapat dilakukan Pemeruntah dan Masyarakat;
A. Kegiatan fisik (struktur)
B. Kegiatan non-struktur
C. Kombinasi kegiatan struktur dan non-struktur

Berikut ini masing-masing penjelasan upaya mitigasi tersebut:
A. Kegiatan Fisik (struktur)
Upaya mengatasi masalah banjir sampai saat ini masih mengandalkan kegiatan fisik (struktur). Antara lain membangun sarana dan prasarana pengendali banjir hingga memodifikasi kondisi alamiah sungai sehingga membentuk suatu sistem pengendali banjir.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut diterapkan hampir di seluruh negara-negara di dunia yang mengalami masalah banjir.
Berikut ini berbagai jenis kegiatan struktur untuk mengurangi risiko banjir:
1. Pembangunan waduk atau bendungan
Pembangunan waduk-waduk atau bendungan tidak hanya untuk pengendali banjir tapi sekaligus untuk irigasi pertanian, pembangkit listrik, pariwisata dan sebagainya.
2. Pembangunan Tanggul
Pembangunan tanggul-tanggul di pinggir sungai pada titik-titik daerah rawan banjir bertujuan mencegah air meluap pada tingkat ketinggian tertentu ke daerah dataran banjir.
3. Pembangunan Kanal
Pembangunan kanal-kanal bertujuan menurunkan tingkat ketinggian air di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menambah dan mengalihkan arah aliran sungai.
4. Pembangunan Interkoneksi Antarsungai
Pembangunan interkoneksi antarsungai bertujuan merendahkan tingkat ketinggian muka air sungai.
5. Pembangunan Polder.
Pembangunan polder bertujuan mengumpulkan dan memindahkan air dari tempat dengan elevasi rendah ke tempat yang elevasinya lebih tinggi dengan menggunakan mesin pompa.
6. Pelurusan Sungai. Pelurusan sungai bertujuan untuk melancarkan dan mempercepat aliran air mencapai muara.

B.Kegiatan Non-struktur
Kegiatan non-struktur bertujuan untuk menghindari dan menekan besarnya masalah yang ditimbulkan banjir.
Kegiatan non-struktur antara lain dengan mengatur pembudidayaan lahan di dataran banjir dan di DAS.
Pelaku utama dari kegiatan non-struktur adalah masyarakat.

Berikut ini beberapa kegiatan mitigasi non-struktur:
1. Konservasi tanah dan air di hulu sungai
Konservasi tanah dan air di hulu sungai untuk menekan besarnya aliran permukaan, mengendalikan besarnya debit puncak banjir serta pengendalian erosi untuk mengurangi pendangkalan (sedimentasi) di dasar sungai. Kegiatan ini merupakan gabungan antara rekayasa teknik sipil dengan teknik agro.

Upaya pengendalian air antara lain membuat terasering, bangunan terjunan, dam penahan sedimen, dan pengendali sedimen, kolam retensi, penghijauan, reboisasi dan sumur resapan.

2. Pengelolaan dataran banjir
Pengelolaan dataran banjir berupa penataan ruang dan rekayasa di dataran banjir yang diatur sedemikian rupa bertujuan meminimalisir risiko, kerugian atau bencana bila tergenang banjir. Rekayasa dalam bidang bangunan antara lain berupa rumah tipe panggung, rumah susun, jalan layang, jalan dengan pengerasan beton, penggunaan rumah atau gedung bertingkat dan lainnya. Sedangkan rekayasa di bidang pertanian dapat berupa pemilihan jenis tanaman yang tahan genangan.

3. Penanggulangan Banjir
Penanggulangan banjir untuk menekan besarnya bencana dan mengatasinya secara darurat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan satuan koordinasi pelaksana penanggulangan bencana yang dilaksanakan sebelum kejadian banji. Koordinasi pelaksana penanggulangan bencana meliputi perondaan dan pemberian peringatan dini kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir atau dataran banjir.

Saat terjadi banjir, upaya penanggulangan melalui penyelamatan, pengungsian, penutupan tanggul yang bocor.
Kegiatan pasca banjir berupa penanganan darurat dan perbaikan terhadap kerusakan akibat banjir.

4. Penerapan sistem prakiraan dan peringatan dini
Penerapan sistem prakiraan dan peringatan dini untuk menekan besarnya bencana bila banjir benar-benar terjadi untuk mendukung kegiatan penanggulangan banjir.
5. Pengamanan Terhadap Banjir
Pengamanan terhadap banjir yang dilaksanakan sendiri baik oleh perorangan, swasta atau kelompok masyarakat untuk mengatasi masalah banjir secara lokal. Misalnya di komplek pemukiman atau industri melalui kegiatan seperti membangun tanggul keliling, polder dan pompanisasi.
6.Pemetaan Dataran Banjir
Pemetaan dataran banjir yaitu pembuatan peta mencakup area-area yang kena banjir, frekuensi banjir, analisa frekuensi dan laporan-laporan kerusakan, peta-peta lereng dan peta-peta terkait lain seperti penggunaan lahan, vegetasi, kepadatan penduduk dan peta-peta infrastruktur.
7. Pengawasan Penegak Hukum
Pengawasan penegak hukum terhadap peran masyarakat dalam menaati ketentuan penggunaan tata ruang dan pola pembudidayaan dataran banjir dan DAS hulu. Untuk menghindari terjadinya penyempitan dan pendangkalan alur sungai akibat sampah padat maupun bangunan atau hunian dan tanaman di bantaran sungai.

8. Penetapan Sempadan Sungai
Penetapan sempadan sungai didukung dengan penegakan hukum. Pada setiap sungai harus ditetapkan batas sempadan yang diatur dengan Peraturan Daerah.

9. Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat
Penyuluhan dan pendidikan tentang banjir kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai media. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian dan peran masyarakat.

10. Penanggulangan Kemiskinan
Masyarakat miskin di perkotaan banyak yang terpaksa menghuni bantaran sungai yang seharusnya bebas hunian karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Masyarakat petani lahan kering di DAS hulu juga pada umumnya miskin sehingga kesulitan untuk melakukan pola bercocok tanam yang menunjang upaya konservasi tanah dan air.

C. Kombinasi Upaya Struktur dan Non-struktur
Masing-masing jenis upaya struktur berupa prasarana fisik dapat berdiri sendiri atau dikombinasikan dengan upaya non-struktur. Kombinasi struktur dan non-struktur membentuk satu kesatuan sistem pengendali banjir yang menyeluruh dan terpadu.

Kombinasi kedua jenis upaya tersebut berfungsi untuk memperkecil besarnya masalah banjir walaupun kita tidak dapat membebaskan diri dari masalah banjir secara mutlak. Contoh negara yang sudah melakukan upaya kombinasi adalah Jepang.

Kondisi dan permasalahan tiap sungai berbeda-beda sehingga penetapan sistem pengenali banjir yang optimal pada setiap sungai harus melewati suatu kajian yang menyeluruh dengan membandingkan beberapa alternatif kemungkinan.

Menghadapi banjir
Untuk menghadapi bencana banjir dapat dilakukan tindakan-tindakan persiapan sebelum terjadi banjir, pada saat terjadinya banjir, dan sesudah bencana banjir terjadi. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan dalam menghadapi bencana banjir antara lain:

a). Tindakan persiapan menghadapi banjir.
Berikut ini tindakan-tindakan yang dapat dilakukan sebelum terjadi banjir:
1. Pastikan memiliki persediaan pelampung yang cukup untuk anggota keluarga.
2. Pastikan bekal makanan dan persediaan obat-obatan memadai.
3. Miliki nomor Ketua RT, RW atau instansi yang dapat dihubungi.
4. Simpan dokumen-dokumen dan surat-surat penting dalam plastik atau kotak tahan air.
5. Titipkan salinan dokumen dan surat-surat penting ke kerabat atau orang terpercaya yang tinggal di daerah yang tidak terkena banjir.
6. Segera naikkan alat-alat atau kabel-kabel listrik sebelum terkena banjir ke tempat yang lebih tinggi yang tidak terjangkau air banjir.
7. Tutup kran saluran air utama yang mengalir ke dalam rumah.
8. Selalu mendengar informasi tentang perkembangan cuaca.
9. Ikuti perintah evakuasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan petugas bencana yang ada.

b). Tindakan-tindakan saat terjadi banjir
Tindakan saat banjir yang dapat dilakukan perorangan, antara lain:
1. Periksa apakah diri sendiri atau orang di sekitar terluka, jika perlu beri pertolongan pertama.
2. Ingat untuk menolong orang yang memerlukan bantuan khusus seperti bayi, orang lanjut usia dan orang cacat.
3. Tidak meminum air kecuali setelah dimasak dan tidak menggunakan air tercemar untuk mencuci alat-alat dapur dan pakaian.
4. Tidak membiarkan anak-anak bermain di air banjir.
5. Dengarkan informasi darurat.
6. Ikuti rencana darurat di lingkungan bencana anda.

Tindakan yang harus dilakukan pihak berwenang atau pemerintah, antara lain:
1. Menurunkan regu penyelamat beserta peralatannya.
2. Memberikan bantuan medis.
3. Memberikan bantuan pangan untuk para korban.
4. Mengevakuasi para korban.

c) Tindakan Pasca Bencana Banjir
Tindakan yang dapat dilakukan masyarakat atau perorangan:
1. Membersihkan rumah atau tempat tinggal.
2. Bersama warga lain membantu memperbaiki lingkungan.

Tindakan yang dapat dilakukan pihak berwenang atau pemerintah:
1. Mengadakan tempat perlindungan sementara atau pengungsian.
2. Memberi bantuan makanan dan medis untuk para pengungsi dan para korban.
3. Menyediakan sanitasi untuk para korban yang berada di pengungsian.
4. Melakukan pengawasan terhadap bahaya penyakit menular.
5. Melakukan perbaikan dan rekonstruksi wilayah yang terkena banjir.
6. Menciptakan lapangan kerja baru.
7. Membantu pemulihan bisnis-bisnis kecil dan perikanan.
8. Melakukan penghijauan kembali lahan-lahan yang gundul.

Mari mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat Kota Palopo untuk dijadikan bahan perencanaan penanggulangan banjir kedepan. Sementara untuk anggaran yang berkaitan dengan struktur penanganan banjir, Dirjen Sumber Daya Air PUPR memiliki anggaran yang besar yaitu Rp. 41,94 T pada tahun 2023 yang diperuntukkan bagi daerah yang memiliki sungai yang rawan terhadap banjir dan atau sudah sering terjadi seperti sungai-sungai di kota Palopo sehingga tidak perlu mengandalkan APBD untuk membangun waduk atau tanggul. (*)

 

DR IR H BANGUN TANGKE PADANG MM
Pemerhati Pembangunan/Bakal Calon Walikota Palopo

 

ADVERTISEMENT