MK Kuatkan Putusan KPU Menangkan Dhevy Bijak, Pengacara Minta Semua Pihak Legowo

1162
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Caleg Demokrat Dapil III Sulsel, Bahrum Daido, tidak dapat dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (06/08/2019) sekitar pukul 21.52 WITA di gedung MK malam tadi.

ADVERTISEMENT

Dengan putusan itu, MK menguatkan putusan KPU RI sebelumnya yang menetapkan Dhevy Bijak Pawindu, caleg Demokrat Dapil III Sulsel sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Anwar Usman didampingi 8 hakim MK lainnya. Atas putusan tersebut, pengacara Dhevy Bijak, Y Jodhy Pamatan mengaku bersyukur.

ADVERTISEMENT

Ia meminta semua pihak agar legowo dan lapang dada menerima. ” Keputusan MK ini adalah final dan mengikat bagi semua pihak untuk dijalankan secara menyeluruh,” katanya, Rabu (07/08/2019).

Putra Walmas ini juga menyatakan sejak awal pihaknya sudah meyakini bahwa gugatan tersebut bakal ditolak.

Alasannya kata Jhody, permohonan Bahrum Daido tidak jelas dan kabur.

” Kami berharap tidak ada lagi kegaduhan. Mari kita dukung Dhevy Bijak menjalankan tugasnya setelah pelantikan nanti. Semoga beliau amanah sebagai wakil rakyat di DPR RI,” katanya.

Diketahui, perolehan suara Dhevy Bijak sebesar 45.790 suara. Sementara Bahrum Daido 31.127 suara. (adn)

ADVERTISEMENT