JAKARTA –– Sidang gugatan Caleg Demokrat Dapil III Sulsel, Bahrum Daido kepada KPU RI yang menetapkan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu sebagai caleg terpilih kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/07/2019).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Dewa Palguna itu berlangsung di Lantai 4 Gedung MK mulai pukul 08.00 wita-pukul 12.00 wita siang tadi. Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukum Dhevy Bijak, Y Jhody Pama’tan dan Jamaluddin Rustam. Agendanya adalah pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak termohon dalam hal ini KPU.
Dalam sidang tersebut pengacara KPU RI, Dipo Lukmanul Akbar, memohon kepada Hakim MK untuk menolak permohonan Bahrum Daido. Alasannya, dalil-dalil yang disampaikan pada perisdangan pertama sangat kabur dan tidak mampu menjelaskan tudingan bahwa Dhevy Bijak meraih suara tertinggi karena ada upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat.
Itu dibuktikan dengan sejumlah alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Sesuai dengan reakapitulasi suara manual berjenjang mulai dari TPS hingga KPU Pusat, berdasarkan Model DA1-DPR dan DAA1-DPR yang berpedoman pada Formulir Model C1-DPR di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat.
Dipo juga mengatakan keputusan KPU RI yang menetapkan Muh Dhevy Bijak sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil III Sulsel sudah benar berdasarkan keputusan KPU No.987/P.01.8-KPT/06/KPU /V/2019. ” Atas pertimbangan itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Dipo.
Pihak Bawaslu RI dan Bawaslu Sulsel yang juga hadir dalam persidangan tersebut juga menyebut pada saat perhitungan suara mulai dari TPS sampai di tingkat nasional, Bawaslu maupun Panwaslu di kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat tidak pernah menerima aduan atau keberatan dari saksi partai Demokrat atau saksi dari partai lainnya.
Dengan demikian, penetapan dan tahapan yang dilakukan penyelenggara KPU mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten Luwu, KPU Sulsel hingga ke KPU RI sudah benar dan sah untuk berlaku.
Sementara itu, pengacara Dhevy Bijak, Jhody Pama’tan mengatakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan semuanya sudah jelas. ” Permohonan kami adalah meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya. Objek permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” tegas Jhody. (adn)