JAKARTA — Dua caleg DPR RI Partai Demokrat, Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring, resmi menggugat ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Keduanya mempersoalkan perolehan suara caleg Demokrat lainnya, Dhevy Bijak. Sesuai jadwal, sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan sengketa pemilu di MK akan dimulai pada 9 Juli mendatang setelah libur lebaran.
Jelang sidang, Dhevy mengaku tak terlalu memikirkan soal itu. ” Saya santai saja. Karena yang dihadapi kedua senior saya, Pak Bahrum dan Pak Sorring adalah KPU,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (26/05/2019). Putra sulung Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak itu mengatakan di bulan Ramadhan ini dirinya fokus untuk beribadah untuk menambah amalannya.
” Soal politik itu urusan belakangan. Di Bulan Puasa ini saya lebih bantak beribadah,” katanya. Diketahui, hasil rekap KPU Provinsi Sulsel untuk caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil III Sulsel, Dhevy Bijak meraih 45.790 suara. Disusul Frederik Batti Sorring 36.564 suara dan Bahrum Daido 31.127 suara.
KPU Luwu sendiri sudah menyiapkan sejumlah bukti guna menghadapi gugatan di MK. Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan pihaknya akan didampingi lima tim hukum yang disiapkan oleh KPU RI.
KPU Luwu juga sudah menyiapkan sejumlah bukti seperti C7 atau daftar hadir. Salah satu gugatan Bahrum dan Sorring adalah tingginya partisipasi pemilih khususnya di Walenrang dan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu. ” Dan banyak lagi bukti-bukti lainnya. Intinya kami siap menghadapi gugatan itu,” ujarnya. (adn)