Mulai 29 Juli, Vaksinasi Booster Dosis 2 Mulai Dilaksanakan, Tahap Pertama Sasar Tenaga Kesehatan

106
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Setelah vaksinasi booster tahap pertama dilaksanakan beberapa bulan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali akan melaksanakan vaksinasi booster tahap kedua. Sesuai agendanya, vaksinasi covid-19 tahap keempat ini mulai diberlakukan, Jumat (29/7/2022).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan, surat edaran kebijakan vaksin booster tahap kedua ini segera disebar ke seluruh daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, untuk tahap awal, vaksinasi booster akan diperuntukkan bagi aparat tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan booster dosis pertama. “Untuk saat ini, baru SDM kesehatan,” kata Maxi.

Pemerintah memang tengah merencanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua alias dosis keempat. Keputusan ini diambil lantaran masa antibodi pasca vaksinasi hanya bertahan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

Maxi memastikan pemberian vaksinasi booster kedua atau vaksin COVID-19 dosis keempat belum bisa ditujukan bagi masyarakat umum. “Untuk masyarakat umum belum ada kebijakan, kita prioritas untuk kelompok risiko tinggi,” kata dr Maxi.

Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengemukakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 berakhir. Maka dari itu, perlu antibodi lanjutan khususnya bagi kelompok rentan.

“Apabila nanti pandemi terjadi berkepanjangan, maka ada suatu rekomendasi dari berbagai pihak untuk vaksinasi booster kedua khususnya pada kelompok berisiko contohnya lansia, tenaga kesehatan, dan yang melayani publik,” kata Syahril beberapa waktu lalu. (liq)

ADVERTISEMENT