Ngaku Bisa Obati Penyakit, Dukun Cabul di Lutim Ini Gagahi Anak Tiri dan Keponakan Istri

41
Ilustrasi. (ist/poskota)
ADVERTISEMENT

SEORANG dukun cabul berinisial HA alias OL (34) asal Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diamankan Satreskrim Polres Luwu Timur. Sebab, HA diduga menggagahi anak tiri dan keponakan istrinya yang masih anak dibawah umur dengan dalih dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan, dua korbannya adalah anak di bawah umur berinisial N (16) dan S (13).
“Kedua korban dari dukun cabul tersebut adalah N yang merupakan anak tirinya tinggal bersama di Kecamatan Burau dan S keponakan istrinya yang tinggal di Kecamatan Wotu,” kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

Lanjut Taufik, HA ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dua korbannya yang masih di bawah umur.

“HA alias OL sudah disidik dan ditahan di rutan Polres Luwu Timur untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya,” ucap dia. Menurut Taufik, HA dalam melancarkan aksinya mengaku bisa mengobati pasien yang sakit namun, justru melakukan persetubuhan terhadap anak.

ADVERTISEMENT

“HA diduga mencabuli anak tirinya yang saat itu sedang mengeluh sakit di bagian payudara, kesempatan itu dimanfaatkan untuk berpura-pura bisa mengobati korban. Aksinya kemudian dilancarkan, dengan meremas bagian dada korban sebanyak dua kali, dan menyetubuhi korbannya,” ujar Taufik.

“Kejadian bermula pada bulan Januari 2024 saat anak tirinya sakit, dia pura-pura jadi orang pintar dan bisa mengobati orang sakit,” tambah Taufik.

ADVERTISEMENT

Aksi HA berlanjut dengan melancarkan aksinya saat S ponakan istrinya sakit di Kecamatan Wotu. Korban S pun mengaku telah disetubuhi oleh HA sebanyak dua kali dengan modus mengobati.

“Dua kali dilakukan waktu bulan Februari 2024 saat saya sakit, di ruang tamu dengan di kamar,” tutur S. Kejahatan HA terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tidak terima, orangtua langsung melaporkan HA ke polisi.

HA terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 KUHPidana. (*)

ADVERTISEMENT