Nurdin Abdullah Bantah, Ia Tidak Tahu Menahu Anak Buahnya Terima Suap, KPK Santai, Keluarga Tunjuk Arman Kuasa Hukum

339
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Gubernur Sulawesi Selatan yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK membantah jika dirinya terlibat dalam kasus suap yang dilakukan anak buahnya atas  kasus proyek infrastruktur di daerah yang ia pimpin.

Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah sesaat ketika akan memasuki mobil yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya VII, Minggu 28 Februari 2021 dini hari tadi.

ADVERTISEMENT

Nurdin Abdullah mengaku shock (kaget) dan tidak tahu menahu ada transaksi penerimaan gratifikasi alias suap oleh dua orang anak buahnya dari kontraktor langganannya itu.

Ia menyebut dirinya tidak tahu bahwa tersangka Edy Rahmat telah menerima suap dari tersangka Agung Sucipto pada malam kejadian itu.

ADVERTISEMENT

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata mantan bupati 2 periode di Bantaeng itu, sambil menyebut nama Allah sebanyak dua kali.

KPK sendiri sudah memantau adanya dugaan kongkalikong dan gratifikasi tersebut sejak awal Februari lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pada awal Februari terjadi pertemuan di antara ketiga tersangka itu guna membahas proyek di Kawasan Wisata Bira, kabupaten Bulukumba.

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” tutur dia.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap proyek di Sulsel yang menjeratnya. KPK menyebut pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait dugaan korupsi yang menjerat Nurdin.

“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.

“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ujar Ali.

Arman Hanis Maju Calon Ketua DPC Peradi Jakpus - inilah.com #News
Arman Hanis, Ketua Peradi Jakarta Pusat yang jadi kuasa hukum NA

Keluarga Nurdin Tunjuk Arman Hanis Kuasa Hukumnya

Sementara itu, Juru bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga mengatakan keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah.

Veronica Moniaga mengatakan Arman nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK. “Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah,” ujar Verionica lewat keterangaan tertulis Ahad, 28 Februari 2021.

Arman Hanis yang merupakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah keluarga berembuk dan berdiskusi.

“Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis,” katanya.

Sementara itu, keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus memberi dukungan kepada Nurdin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA, 58 tahun) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto alias Angguh (AS, 64 tahun) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah membantah menerima suap. Ia menuding anak buahnya bermain tanpa sepengetahuannya, tulis Tempo.

(*)

ADVERTISEMENT