Nurdin Abdullah Bayar Utang Pilkada? Begini Penjelasan KPK

1118
Nurdin Abdullah saat ditetapkan sebagai Tersangka KPK. Minggu (28/2) (Foto: Tribun News)
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran dana kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Bahkan, KPK menduga jika uang suap yang diterima Prof Andalan itu, digunakan untuk membayar utang biaya kampanye. Hal tersebut, dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

ADVERTISEMENT

“Sejauh ini masih didalami oleh penyidik. Uang itukan diterima dari proyek. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” katanya.

Menurutnya, dengan sokongan dana yang besar itu, pihaknya menduga Nurdin Abdullah merasa punya kewajiban untuk membayar utang. Sehingga katanya, para sponsor tersebut diberi sejumlah proyek pembangunan.

ADVERTISEMENT

“Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi, dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan,” ucap Alex.

Alex juga memastikan, KPK akan mengungkap semua yang berkaitan dengan perkara korupsi, khususnya perkara yang menimpa orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu.

“Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, KPK juga menegaskan jika pihaknya akan mengusut adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memahami harapan masyarakat agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurutnya, KPK akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikan guna mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. “Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali.

Ali memastikan segala informasi yang berkembang dalam penyidikan akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil dan diperiksa.

KPK, kata Ali, tak segan menjerat pihak lain jika bukti permulaan adanya keterlibatan pihak lain mencukupi. “Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti,” ucap Ali. (*/sya)

ADVERTISEMENT