SAMARINDA–Dua orang pria masing-masing berinisial AS (31) dan AZ (29) asal Samarinda harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keduanya ditangkap jajaran kepolisian yang dibantu anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita lantaran kedapatan menipu orang-orang lewat aplikasi berbasis android, Mi Chat.
Dengan modus berpura-pura menjadi wanita, kedua pelaku melakukan transaksi di depan hotel dengan melakukan janjian dengan korbannya. Ia beralasan “sang wanita” sedang menunggu di dalam kamar hotel, kemudian pelaku meminta sejumlah uang.
“Saya minta uang dulu ke korban, dengan beralasan sebagai germo (muncikari) wanita yang saya tawarkan, sesudah korban pergi ke kamar saya langsung kabur,” ucap AS saat diamankan di Posko FKPM, dilansir Koran Seruya dari Akurasi, Jumat (25/12/2020).
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sudah 1 bulan terakhir dengan korbanya mencapai 30 orang. “Dari setiap korban, biasanya saya dapat Rp300 hingga Rp500 ribu, uangnya saya pakai buat judi online dan mengonsumsi obat terlarang (sabu-sabu),” jelas Pelaku.
AS dan rekannya AZ ditangkap setelah anggota FKPM berpura-pura sebagai pelanggan di sebuah hotel di Samarinda. “Kami berpura-pura sebagai pelanggan, setelah bertemu dengan pelaku, langsung kami amankan,” jelas Ketua FKPM Marno Mukti.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebuah senjata tajam, dan ponsel yang digunakan sebagai alat menipu korban. Keduanya juga baru saja berhasil menipu salah satu korban.
“Pengakuan pelaku sebelum tertangkap, pada hari ini (25/12/2020), telah berhasil menipu 1 korbannya dengan mendapat Rp500 ribu di salah satu hotel,” ujarnya.
Lanjut Marno, kedua pelaku pun baru bebas pada bulan 6 lalu dari sel tahanan Polres Samarinda. Keduanya bebas setelah mendapatkan program asmilasi dengan kasus Narkoba. Dan parahnya sebelum menjalankan aksinya keduanya masih sempat mengonsumsi Narkoba.
“Sebelum beraksi, kedua pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu, agar lebih pede menjalankan aksinya,” paparnya.
(iys)