PALOPO — Dinas Pendidikan Kota Palopo menyurat ke sekolah SD dan SMP se-Kota Palopo. Isi surat bernomor 421/1945/Disdik/XII/2021 itu mengenai permintaan sertifikat vaksin orang tua siswa.
Dalam surat itu, siswa yang orang tuanya belum divaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu dilakukan hasil tindaklanjut hasil rapat bersama forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Rabu (1/12/2021).
ADVERTISEMENT
“Apabila orang tua belum melakukan vanksin Covid-19 maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM (Pembelajaran Tatap Muka),” isi surat tersebut.
Kartu vaksin orang tua paling lambat diterima dinas pendidikan Senin, 6 Desember 2021. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Syahruddin. (liq)
ADVERTISEMENT