Pasar PNP Kisruh Lagi, DPRD Palopo Siap Fasilitasi Semua Pihak yang Bertikai

673
ADVERTISEMENT

PALOPO–Riak-riak soal Pasar Niaga Palopo (PNP) mendapat perhatian 4 Anggota Komisi I DPRD Palopo, Kamis 5 November 2020 kemarin.

Baharman Supri, Muh Mahdi, Jabir dan Aris Munandar saat dijumpai di ruang rapat Komisi I DPRD Palopo, kepada Koran Seruya mengatakan, kisruhnya kembali persoalan lama di Pasar Niaga Palopo akibat buntunya komunikasi antarkedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

“Saya pribadi menilai, timbulnya kembali kasus sengketa lahan Pasar PNP akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, baik pihak Buya sendiri maupun Pemerintah kota Palopo,” ucap Baharman.

Sementara kolega Baharman lainnya di Komisi I, Muh Mahdi Al Habsyi mengemukakan jika konflik Perdata terkait Pasar PNP berpotensi Pidana manakala ada pihak yang ditengarai melakukan tindakan yang melawan hukum.

ADVERTISEMENT

Hanya saja Mahdi enggan merinci siapa pihak yang ia maksud.

“Kami di DPRD berusaha menengahi, prinsipnya tentu dengan patuh pada aturan hukum yang ada, sesuai keinginan Pak Walikota selama ini yang mengatakan akan selalu patuh pada hukum yang berlaku,” ucap legislator asal PPP itu.

Sedangkan Aris Munandar, legislator Hanura yang juga duduk di Komisi I DPRD Palopo mengajak semua pihak khususnya pemerintah untuk tetap menghormati proses hukum yang masih atau telah berjalan, tanpa mengedepankan kepentingan lain di luar ranah hukum, seraya meminta agar Pemerintah Kota Palopo dan pihak Buya A. Ikhsan Mattotorang untuk bertemu dan membicarakan ulang penyelesaian sengketa tersebut dengan baik.

“Pada prinsipnya kami di DPRD Palopo mengajak dialog kedua belah pihak, agar masalah ini bisa cepat diselesaikan, kami sebagai Wakil Rakyat akan welcome, dan siap memfasilitasi terciptanya dialog, kami netral dan tidak ingin memihak salah satu Pihak,” tandas Aris.

“Pokoknya jangan dulu bicara teknis dan materi perkara, karena ranah kita di DPRD Palopo hanya sebagai pihak penengah yang mungkin nanti setelah kita diskusi bersama akan lahir opsi-opsi yang bisa diterima baik oleh kedua belah pihak,” pungkas Baharman Supri di ruang kerjanya di Komisi I, Kamis kemarin (5/11).

Kisruh Lama yang Muncul Kembali, Mengapa?

Diketahui, kisruh ini kembali muncul tatkala pihak Buya A. Ikhsan terkesan memaksakan kehendaknya untuk menarik pungutan atas lods kios pasar PNP Palopo dengan bersandar pada Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihaknya atas sengketa lahan di pasar induk terbesar di kota idaman itu.

Bukan hanya itu, sejumlah kiospun terpaksa disegel oleh pihak Buya A. Ikhsan Mattotorang yang menganggap putusan MA sudah final dan mengikat, meski tanpa melalui tahapan eksekusi atau aanmaning oleh pihak PN Palopo.

Pengacara Buya, Andi Surya, lewat Jumpa Pers pada Selasa malam lalu (3/11) di Hotel Platinum mengatakan, pemerintah kota Palopo harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 38.088.000.000, sesuai putusan MA.

”Kita memperjuangkan hak. Pemerintah tidak pernah memiliki itikad baik, tidak ada solusi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan MA,” jelas Kuasa Hukum Buya saat itu, sambil memperlihatkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP, lalu Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS, maupun amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2536 K/PDT/2013, tahun 2013 dan juga amar Putusan Mahkamah Agung PK Pemerintah Kota Palopo yang ditolak pada tanggal 17 Februari 2016 silam.

Sementara itu, Walikota Palopo HM Judas Amir bersikukuh jika saat ini proses hukum masih sementara berjalan. Keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemkot Palopo untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris satu-satunya, yakni Buya A. Ikhsan Mattotorang berbeda dengan Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, yang mengatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang bukan hanya Buya A Ikhsan sendiri tapi ada 37 ahli waris.

Judas Amir menambahkan, yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad. “Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot Palopo,” ujarnya.

Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum Pemkot Palopo menambahkan, putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB.

Putusan itu, kata dia, hanya menyuruh Pemkot Palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu-satunya Andi Mattotorang, bukan eksekusi lahan, tapi eksekusi bayar (ganti rugi), sesuai putusan MA. “Jadi jika ada pihak yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah tindakan melanggar hukum,” jelas Harla. (iys)

ADVERTISEMENT