BELOPA–Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu menurunkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penembangkan yang dilakukan oleh personilnya. Kasus penembakan ini terjadi saat jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu memburu salah seorang Target Operasi (TO) mereka di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Selasa (18/2/2020) malam lalu.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka Akis (38) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, melakukan perlawanan saat ingin diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku. Naasnya, Akis tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit (Rs) Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapores) Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Koran Seruya, Kamis (20/2/2020).
Dia menyebutkan, jika penangkapan terhadap Akis, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, usai mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
BACA JUGA: Jadi Kapolda, Begini Sosok Brigjen Pol Adnas di Mata Wagub Andi Sudirman Sulaiman
“Sebelumnya tim melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial, AE di Kecamatan, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti sabu seberat 7 gram, kemudian dikembangkan ke tersangka berikutnya di kec pitumpanua Wajo,” katanya.
Dia menambahkan, jika saat hendak dilakukan pengkapan tersangka Akis melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, polisi kemudian menembak kaki pelaku. “Personel sat narkoba melakukan penggunaan kekuatan yakni menembak kaki yang bersangkutan. Setelah di bawa ke RS Siwa kemudian pelaku meninggal dunia,” tambah Fajar.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika saat ini, pihaknya dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Pada prinsipnya jika ada tindakan yang menyalahi prosedur saat upaya paksa, kami dari Polres dengan back up Polda akan mengusut secara tuntas dan jika memang terjadi kesalahan prosedur akan diberikan sanksi sesuai aturan yg berlaku,” katanya.
Perwira dua bunga ini juga menegaskan, jika dirinya tidak akan mentorelir jika saja ada anggotanya yang melakukan pelanggaran saat menangani sebuah kasus. “Saya tidak mentolerir adanya pelanggaran dalam prosedur penanganan perkara. Kita akan tegakkan rasa keadilan masyarakat,” tegas Fajar.
BACA JUGA: Pemeriksaan Super Ketat, Jangan Coba-Coba Jadi Joki CPNS di Palopo dan Luwu
Tidak hanya itu, Fajar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Luwu agar menjauhi barang haram tersebut. Dia juga menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Akis.
“Saya selaku pribadi dan kesatuan menghaturkan ucapan dan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Kepada masyarakat yang lain saya ajak untuk JAUHI NARKOBA sama skali tidak ada baik dan positifnya untuk masyarakat,” pungkasnya. (Sya)