Ini Fakta Baru Kasus Video Porno Pelajar di Palopo, Ternyata Adegan Intimnya Direkam di Wisma Berdurasi 1 Menit 37 Detik

6812
ADVERTISEMENT

PALOPO–Terduga Pelaku yang juga pemeran utama pria dalam video mesum pelajar di Palopo kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Edi Sulistyono, Jumat (02/04/21).

ADVERTISEMENT

“Pelaku pria kini resmi berstatus sebagai Tersangka,” singkatnya.

Atas tindakan asusila tersebut, Pelaku yang awalnya diinisialkan namanya ARH itu, terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Pelaku AR (26) ini berdasarkan laporan dari orangtua pemeran wanita sebut saja XX (16), yang keberatan dengan perlakuan terhadap anaknya.

AR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, hari Jumat.

Pemeran pria sudah ditangkap (pagi tadi), sementara pemeran perempuan dalam video ini masih berstatus anak di bawah umur, kata Kapolres.

Pemeran perempuan dalam video syur itu memang masih berstatus pelajar di bangku kelas 10 di sebuah SMA di kota Palopo.

“Kami masih melakukan tahap penyidikan terkait penyebaran video ini,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, video mesum yang menggemparkan itu ternyata berdurasi 1 menit 37 detik. Awalnya, yang diketahui publik hanya 30 detik.

Video diduga direkam di sebuah Wisma di kawasan Benteng, Wara Timur kota Palopo di bulan Januari 2021 lalu.

Adapun motif Pelaku merekam adegan panas tersebut layaknya hubungan suami istri hingga kini masih sementara dalam penyidikan Polisi.

Orangtua Menangis Sedih Saat Lepas Anaknya Dibawa ke Kantor Polisi

Sementara itu, dari sumber terpercaya, orangtua Pelaku pemeran pria, sebut saja Nyonya X, terlihat sedih saat putranya dijemput Jumat pagi tadi di rumahnya di kawasan Wara Timur.

Ia memeluk putranya sambil menangis penuh kesedihan di depan pintu rumahnya.

Pemeran pria itu terlihat berkemeja cokelat lengan pendek dan mengenakan celana jeans biru tua ketika diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Wara sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan di Mako Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile Wara.

Ia dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Video mesum tersebut, diduga kuat sudah beredar luas, setelah sebelumnya sempat “bocor” di grup WhatsApp.

(*)

ADVERTISEMENT