LUWU TIMUR–Sat Narkoba Polres Luwu timur berhasil mengamankan seorang pemuda bersama 21,71 gram Tembakau Gorilla miliknya, Sabtu, 23 Januari 2021.
Pemuda tersebut diamankan setelah Sat Narkoba Polres Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Luwu Timur.
“Informasi dari BEA Cukai di Dusun Karebbe Desa Laskap Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, ada kiriman yang diduga sintetis.
Setelah mendapat informasi personil Sat Narkoba Polres Lutim yang dipimpin Kanit 2 Sat narkoba Polres Lutim AIPDA Agustinus Malino bersama Kanit 1 Sat Narkoba Polres Lutim AIPDA EDI langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan cukup informasi, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Agustinus Malino.
Dari penangkapan tersebut, pelaku diketahui berinisial EW (21) warga jalan Jeruk Desa Baruga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kiriman, yang berisikan 1 buah kerudung dan 1 sachet plastik besar berisikan tembakau sintetis degan berat bruto 21,71 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Lutim guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka EW diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sebagaimana dalam pasal 114 undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.
(har)