PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Klas II Palopo, Kemenkumham Sulsel melakukan razia penggeledahan di kamar para narapidana, Selasa (19/4/2022) malam. Penggeledahan itu juga melibatkan Polres Palopo dan BNN Palopo.
Kepala Lapas Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan razia itu itu memperingati hari bakti pemasyarakatan ke-58. Selain itu, juga untuk menjaga kondusifitas Lapas Palopo.
“Ini merupakan agenda tahunan kami. Kegiatan ini berlangsung tidak hanya di Lapas Palopo saja, tapi seluruh Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia,” ungkap Jhonny.
Ada tiga blok yang digeledah oleh petugas gabungan. Tiga blok itu terdiri dari 15 kamar.
Dalam razia tersebut, petuga berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang dibawa ke dalam Lapas. Barang itu antara lain, ikat pinggang, botol parfum, sendok, pisau cukur, kabel, besi, cutter dan barang terlarang lainnya.
“Hasil penyitaan ini akan kami musnahkan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan,” ungkap Jhonny.
Pria asal Medan, Sumatera Utara itu juga menegaskan, pihaknya berupaya untuk menjaga harmonisasi dan kolaborasi dengan instansi lain agar sinergitas antar instansi dapat terjaga dengan baik.
“Kami juga berupaya untuk membina warga binaan agar menjadi lebih baik. Beragam kegiatan kami berikan kepada mereka agar warga binaan menjadi lebih kreatif,” katanya.
“Terpenting, saat mereka bebas dari masa hukuman, warga binaan bisa lebih cepat berbaur dengan masyarakat. Selain itu, mereka dibekali keterampilan untuk dapat berbuat lebih baik lagi dan menjauhi segala tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya. (liq)