Perkosa Pelajar di Rumah Kontrakan di Palopo, Mahasiswa Asal Luwu Diciduk Polisi

7306
Pelaku (baju merah) di Mapolres Palopo
Pelaku (baju merah) di Mapolres Palopo
ADVERTISEMENT

PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo menangkap MA (19) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palopo, Kamis (24/01/2019) sore tadi sekitar pukul 16.30 wita di rumah kontrakannya di Perumahan Wija Virgo Palopo. Mahasiswa asal Desa Seppong, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu dilaporkan ke polisi karena memperkosa AUL (14) yang masih berstatus pelajar.

Kasatreskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf, menjelaskan keduanya sudah lama berkenalan. Pada Rabu (23/01/2019), pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya. ” Di rumah kontrakan itulah pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Tapi, pelaku memaksa,” kata Ardi Yusuf.

ADVERTISEMENT

Usai diperkosa, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. ” Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ardi Yusuf. (liq)

ADVERTISEMENT