MASAMBA–Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani mengukuhkan dan melantik 199 Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Pelantikan ini digelar dengan sistem blended di sembilan titik, Kamis (15/7/2021).
Namun, tidak semua pejabat dilantik secara langsung. Sebagian besar dilantik secara virtual mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Pelantikan kali ini kita lakukan dengan sistem blended, kombinasi atau penggabungan antara tatap muka dengan tatap maya atau virtual dan sistem ini pertama di Sulsel,” kata Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim. Kamis (15/07/2021)
Pelantikan ini, lanjut Nursalim, khusus untuk dinas hasil merger yang kepala perangkat daerahnya sudah lebih dulu dilantik beberapa waktu yang lalu.
“Ini hasil merger, ada juga beberapa pengisian jabatan lowong di beberapa perangkat daerah karena pejabat sebelumnya pensiun dan pelantikan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri” ungkapnya.
Pelantikan 199 pejabat administrator dan pengawas ini juga akibat dari penataan perangkat daerah, sesuai dengan Perda nomor 2 Tahun 2021 yang berimplikasi terhadap berkurangnya 58 jabatan. Dengan rincian, 7 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 17 Jabatan Administrator dan 34 Jabatan Pengawas.
“PNS yang pernah menduduki jabatan fungsional nantinya kembalikan ke fungsional untuk berkarir apalagi, saat ini jabatan fungsional menjadi fokus pengembangan karir ASN ke depan seperti yang diatur dalam Permen pan RB Nomor 22 tahun 2001 tentang pola karir ASN,” tutup Nursalim.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam sambutannya, mengatakan, pelantikan dengan sistem blended dilakukan sebagai komitmen Pemda Luwu Utara dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 tanpa mengurangi khidmat dari acara pelantikan itu sendiri.
Indah mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilakukan, 90% pengukuhan kembali sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur PD.
“Berkaitan dengan pelantikan hari ini, saya perlu menjelaskan bahwa akibat dari penataan PD sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021, berimplikasi pada berkurangnya 58 jabatan, dengan rincian 7 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 17 jabatan Administrator dan 34 jabatan Pengawas dalam Struktur Organisasi Pemda,” tutur Indah Putri Indriani.
Bupati Luwu Utara dua periode ini mengutarakan bahwa yang tidak terakomodir dalam jabatan struktural akibat berkurangnya jabatan struktural, akan ditempatkan dalam jabatan pelaksana sambil dilakukan evaluasi untuk diarahkan ke jabatan fungsional bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indah menyebutkan, ada 66 ASN yang diusulkan dilantik dalam jabatan administrator dan pengawas, tapi kemudian tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, disebabkan karena nomenklatur jabatannya sudah tidak ada dalam struktur organisasi yang baru. Oleh karena itu, kata dia, ke depan akan dikaji dan dievaluasi kembali untuk agenda mutasi berikutnya dengan memperhatikan jabatan yang lowong.
“Dalam setiap pelantikan, tentu ada harapan, bukan hanya dari pimpinan, tapi juga dari masyarakat. Olehnya itu, jangan sia-siakan kesempatan yang diberikan. Jangan lihat posisinya, tapi lihat amanah yang diberikan, apa yang bisa kita berikan dengan potensi dan kemampuan yang kita miliki. Olehnya itu, jangan pernah pilih-pilih jabatan,” tegas Indah.
Pelantikan yang berlangsung di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara ini dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Sekretaris Daerah Armiadi, Ketua DPRD Basir, Kapolres AKBP Irwan Sunuddi, Kajari Haedar Pabung Mayor Arm Syafaruddin, dan unsur Forkopimda lainnya, serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Luwu Utara. (Mr/LH)