PN Palopo Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

489
Sekda Palopo, Jamaluddin Nuhung ikut menandatangani pencanangan wilayah bebas korupsi di lingkup pengadilan negeri Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pengadilan Negeri (PN) Palopo melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Senin (4/3/2019).

Kepala Pengadilan Negeri Kota Palopo, IG Eko Purwanto, menyampaikan zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang dipimpinnya. Dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

“Pencanangan pembangunan zona integritas adalah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu satuan kerja bahwa instansinya telah siap membangun zona integritas,” katanya.

Pembangunan zona integritas pada pengadilan negeri Palopo dilakukan oleh ketua pengadilan beserta seluruh jajarannya yang telah menandatangani dokumen pakta integritas.

ADVERTISEMENT

“Komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM sebenarnya telah lama di deklarasi pada pengadilan negeri Palopo, yakni sejak pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang dilakukan pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2017 yang lalu. Komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pengadilan negeri palopo tersebut secara bertahap telah pula diwujudkan melalui tahapan reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” beber Eko Purwanto.

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, lanjut Eko, pengadilan negeri Palopo telah melakukan beberapa langkah reformasi birokrasi yang meliputi launching website pengadilan negeri palopo http:/pnpalopo.go.id., implementasi E-SKUM dan ATR, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Informasi dan Pelunasan Perkara (SIPP), E-Court dan Akreditasi.

Adapun keterkaitan antara program reformasi birokrasi dan akreditasi bahwa reformasi birokrasi itu bersifat eksternal dan menyeluruh sedangkan akreditasi itu bersifat khusus dan hanya berlaku di Mahkamah Agung dan badan-badan pengadilan yang ada di bawahnya.

“Sebagai langkah awal proses integrasi ini, mahkamah agung tengah mempersiapkan payung hukum sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Bermodalkan payung hukum tersebut mahkamah agung akan menindaklanjuti proses integrasi tersebut seperti menentukan bentuk integrasi dan model pelaksanaannya. Sejalan dengan kebiasaan mahkamah agung, kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan, senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat sehingga peradilan yang bersih profesional objektif dan berwibawa dapat diwujudkan,” tandasnya.

Hadir pula pada kesempatan itu, Sekda Kota Palopo, Jamaluddin, kepala BNN kota Palopo, Ismail Husain, Wakapolres kota Palopo, Kompol Worosusilo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo yang diwakili oleh Amri, dan undangan lainnya. (asm)

ADVERTISEMENT