Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Palopo

1051
ADVERTISEMENT

PALOPO-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, meringkus seorang pelaku penganiayaan di Jalan Datok, Sulaiman, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Pelaku diketahui berinisial, RH alias Bebeng, sementara korban diketahui bernama, Iskandar.

ADVERTISEMENT

Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan jika usai mendapatkan laporan penganiayaan di lokasi tersebut, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk disekitar lokasi,” kata A. Akbar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Sya)

ADVERTISEMENT