Setelah Jadi DPO Tiga Bulan dan Tertangkap, Begini Catatan Kriminal Pemuda Kelurahan Malatunrung Palopo Ini, Didominasi Kasus Maling Kucing

508
ADVERTISEMENT

Palopo — Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.

Pepatah itu kini berlaku pada seorang pemuda berusia 18 tahun, warga Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Wara Timur yang dibekuk, Rabu pagi (15/01) atas setumpuk kasus kriminal yang membelitnya.

ADVERTISEMENT

Meski sempat “hilang” selama tiga bulan, namun pelarian Jimmy Yosikawa alias Iyos telah berakhir di jeruji besi Polsek Wara Polres Palopo.

Siapakah Iyos?

ADVERTISEMENT

Kapolsek Wara, Kompol Marten Sipa, mengonfirmasi, jika pelaku pencurian dengan pemberatan atas pencurian velg sepeda motor di Hartaco Palopo itu memiliki catatan hukum yang kelam.

“Pelaku punya rekam jejak dan menjadi DPO kasus velg sepeda motor, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan kasus pencurian di beberapa tempat dan juga penjambretan,” kata Marten, Rabu (15/1/2020).

Berikut rekam jejak Iyos, pelaku yang sempat DPO selama tiga bulan tersebut:

– 1 HP merk Vivo warna biru hitam TKP di Jalan Anggrek kota Palopo.

– 1 HP merk Samsung A5 warna Putih TLP di Jalan Citra kota Palopo.

– 2 ekor kucing Persia warna hitam dan abu-abu, TKP di Jalan Anggrek kota Palopo.

– 1 ekor kucing Persia warna Hitam TKP di Jalan Binturu kota Palopo.

– 1 ekor kucing Persia warna Putih-abu-abu, TKP di Jalan Gunung Jati kota Palopo.

– 1 ekor kucing peranakan Persia warna orange TKP di Jalan Merdeka kota Palopo.

– 1 ekor kucing Persia warna putih TKP di Jalan Gunung Jati kota Palopo.

– 1 pasang veleg warna merah TKP di Komp. Hartaco, Palopo.

– Kasus jambret di depan Citra Graha, Palopo.

– 1 unit HP Samsung A5 warna putih laporan polisi ditangani unit Reskrim Polres

“Iya benar, kami telah mengamankan pelaku pelaku pencurian dengan Pemberatan secara berulang terhadap Jimmy Yosikawa alias Iyos, di Jalan KH Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara,  tadi pagi sekira pukul 04.35 Wita,” ucap Marten, Rabu (15/1) kepada awak media soal penangkapan DPO tersebut.

Kini nasib Iyos sisa menunggu proses hukum dalam perkara dugaan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Iys)

ADVERTISEMENT