Cegah Pelanggaran KI, Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi dengan Polres Palopo

141
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan koordinasi dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum, salah satunya Polres Palopo, Kamis (28/01/2021).
ADVERTISEMENT
PALOPO–Peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir membuat Kanwil Kemenkumham Sulsel waspada terhadap potensi adanya pelanggaran KI di waktu mendatang.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan koordinasi dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum, salah satunya Polres Palopo, Kamis (28/01/2021).
Dalam koordinasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mohammad Yani, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Feny Feliana, beserta pelaksana Kanwil Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan jajaran Polres Palopo, diantaranya Wakil Kasatreskrim, Ipda Langkaryanto dan Kepala Sentra Pelayanan, Iptu Muh. Jayadi, guna membahas potensi pelanggaran KI di wilayah Kota Palopo.
Mohammad Yani menyatakan kegiatan ini merupakan upaya dari Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia pemilik Hak KI dari ancaman pelanggaran KI yang secara langsung dapat merugikan pemilik Hak KI.
Sejalan dengan hal tersebut, Feny Feliana juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel berkomitmen untuk memenuhi Hak KI dan memberikan pelindungan hukum untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini juga merupakan upaya dari Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memenuhi sekaligus menyukseskan salah satu Target Kinerja tahun 2021, yakni terlaksananya penegakan pelindungan KI di wilayah. (*/rls)
ADVERTISEMENT