PALOPO — Seorang remaja 16 tahun berinisial FA ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, Senin (5/12/2022). Dia diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial TA.
FA diamankan di Perumahan Cempaka Kota Palopo. Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Ahmad Razak. Saat itu, korban sedang duduk-duduk di sebuah plat dekker Jembatan di Jalan KH Ahmad Razak.
Pelaku bersama rekannya tiba-tiba mendatangi korban. FA lalu mendorong korban hingga jatuh ke pinggiran sungai. Usai mendorong korban, pelaku lalu melempari korban dengan menggunakan batu.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Iptu A Akbar membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, setelah menerima penganiayaan, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polsek Wara.
“Kami lalu bergerak cepat dan menagkap pelaku. Kami berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Cempaka, Kota Palopo,” kata Iptu A Akbar.
“Adapun luka yang dialami korban yaitu, lebam kepala bagian belakang, luka lecet pipi kiri, lebam punggung bawah, lebam lengan atas, dan lecet lutut kiri,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara.
“Saat diamanakan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” tutup Akbar. (eky)