PT Vale Umumkan Pengaturan Layanan RS Inco

3159
ADVERTISEMENT

LUTIM – Rumah Sakit Inco milik PT Vale yang beroperasi sejak 31 Maret 1977 akan diserahkan pengelolaannya ke institusi profesional di bidang perumahsakitan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Perumahsakitan.

Ketentuan perundangan ini memastikan bahwa PT Vale tidak dapat melakukan pengelolaan rumah sakit secara langsung. Karena itu operasional Rumah Sakit Inco diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yaitu Rumah Sakit (RS) Awal Bros.

ADVERTISEMENT

Menyusul rencana penyerahan pengelolaan Rumah Sakit ini, pengaturan mengenai tenaga kerja telah diatur sedemikian rupa oleh PT Vale dan RS Awal Bros. Untuk staf medis yang merupakan karyawan PT Vale, Perusahaan memberikan beberapa opsi yaitu pindah ke departemen lain dalam lingkup PT Vale, bergabung dengan Awal Bros sebagai staf medis, atau berhenti bekerja dan mendapat pesangon dari Perusahaan sesuai hak karyawan.

Staf medis yang merupakan karyawan kontraktor juga mendapat kesempatan untuk pindah menjadi karyawan pada kontraktor PT Vale yang lain, diterima menjadi staf medis di Awal Bros. Mereka yang tidak dapat tertampung pada kedua opsi tersebut karena keterbatasan posisi akan berhenti bekerja seiring kontrak yang habis. Mereka ini akan memperoleh pesangon yang sesuai dengan hak karyawan.

ADVERTISEMENT

Di tengah masa transisi pengelolaan tersebut, RS Awal Bros belum dapat memenuhi jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional Rumah Sakit.

“Salah satu kendalanya adalah adanya tuntutan karyawan kontraktor yang bekerja di Rumah Sakit agar RS Awal Bros menerima semua karyawan tanpa tes dan dengan remunerasi yang tidak berubah. RS Awal Bros menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena mempunyai standard kerja dan remunerasi sendiri. Terkait hal itu, DPRD Luwu Timur meminta agar RS Awal Bros menghentikan proses penerimaan tenaga kerja baru sebelum dicapai kesepakatan antara pihak-pihak,” terang Gunawardana Vinyaman, Director of Communications & External Affairs.

Kondisi ini menyebabkan proses penyerahaan pengelolaan rumah sakit terhenti sementara. Namun demikian, layanan kesehatan tetap berlangsung dengan teknis pembatasan jumlah pasien khususnya pada poliklinik spesialis, seperti poliklinik gigi, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang difokuskan pada kasus-kasus gawat darurat, serta pemaksimalan penggunaan klinik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP Sorowako, Wawondula, Wasuponda dan Malili).

“Kami memohon maaf dan pengertian dari karyawan, masyarakat dan pemerintah tentang kondisi ini. Kami berharap proses rekrutmen bisa segera selesai untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja tersebut,” imbuh Gunawardana. (rls/liq)

ADVERTISEMENT